Pekanbaru (ANTARA) - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyatakan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan setiap operasional penambangan minyak dan gas di wilayah manapun.
"Demikian juga program pemulihan lahan PT CPIyang dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik, dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah dan instansi terkait lain," kata Manager Corporate Communications PT CPISonitha Poernomo kepada media menanggapi sebuah gugatan kepada pihaknya diPekanbaru, Rabu.
Dikatakan Sonitha sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK, dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.
"PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia," katanya.
Ia berharap PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan, di Provinsi Riau sebagai prioritas utama.
Sebelumnya Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada Selasa (6/7) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak di wilayah kerja Migas Blok Rokan.
"Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kataLPPHI melalui Wakil Sekretaris, Hengki Seprihadi, Selasa (6/7).
Ia menyatakan, gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.
"Itulah alasan kami mengajukan gugatan ini, yakni untuk meminta Negara melalui Pengadilan untuk memberikan keadilan. Negara melalui pengadilan harus hadir atas apa yang dialami masyarakat Riau ini," ungkap Hengki.