DPRD Riau sarankan BRK gunakan whistle blowing cegah pelanggaran dunia kerja

id Dprd Riau,BRK Riau, Bank Riau, BRK Syariah,BRK bobol, karmila sari

DPRD Riau sarankan BRK gunakan whistle blowing cegah pelanggaran dunia kerja

Karmila Sari (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari meminta agar Bank Riau Kepri (BRK) menyediakan fasilitas aplikasi whistle blowing atau pelaporan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan dalam dunia kerja. Aplikasi ini dapat menjadi sebuah terobosan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan karyawan BRK.

"Pengawasan yang bisa dilakukan salah satunya dengan aplikasi whistle blowing. Jadi setiap karyawan atau pegawai BRK secara unname atau anonim dapat menginformasikan atau melaporkan apabila terjadi keanehan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan lain," kata Karmila di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan aplikasi ini akan cepat mendeteksi kegiatan yang dilakukan di luar kebiasaan pegawai. Mulai dari pelaporan kinerja atau perihal gaya hidup yang di luar kewajaran.

Sebagai informasi, sebelumnya tiga orang Pimpinan Cabang (Pincab) BRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Riau dugaan korupsi penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri. Berkas ketiganya, kini memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain kasus itu, Polda Riau juga berhasil mengungkap kejahatan oknum pegawai Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hulu. Dua pegawai yang telah mengundurkan diri itu membobol dana nasabah hingga Rp1,3 miliar.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Riau desak BRK lengkapi persyaratan Syariah

Menanggapi kasus ini, politisi Golkar Riau sudah memberikan atensi terhadap BRK melalui komisaris dan direktur sebab bank milik Pemda ini sedang dalam tahapan penilaian konversi menuju BRK Syariah.

"Saat kami melakukan RDP dengan komisaris. Kita minta tanggapannya terkait hal ini. Hal-hal krusial ini yang harus diperbaiki. Untuk ke depan seperti apa? Kami kasih waktu satu bulan. Kita kasih catatan tertulis yang menjadi tolak ukur dan indikator kami terhadap perubahan BUMD," ucap Karmila.

Dia tidak ingin persoalan yang terjadi mengurangi kepercayaan nasabah terhadap BRK. Sehingga dia meminta komisaris melakukan analisa yang matang bisnis plan BRK. "Kita harus intenskan terhadap yang positif," ucapnya.

Soal syarat konversi BRK ke syariah, Karmila menegaskan bahwa semua syarat yang 16 tersebut sudah terpenuhi. Dan yang saat ini masih terkendala yaitu soal seleksi komisaris BRK oleh OJK yang sampai ini belum diumumkan.

Baca juga: Bank Riau Kepri serahkan CSR ke Pemkab Inhu, dari beasiswa hingga rehab MTS

Baca juga: Bupati Siak ingin ada kedai BRK di kampung-kampung


Baca juga: OJK pastikan kasus nasabah tidak pengaruhi proses konversi BRK ke syariah