Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat (dine in) saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.
"Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dukung perpanjangan pelaksanaan PPKM
Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.
Selain itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.
Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.
"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.
Baca juga: COVID-19 kian ganas, Pekanbaru bakal terapkan PPKM level 4
Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.
Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.
"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati seraya menambah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, cairan "handsanitizer", dan lainnya.
Mujiati berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.
Baca juga: COVID varian baru diduga masuk Pekanbaru, waspada
Berita Lainnya
Sejumlah produsen otomotif tarik 206 ribu kendaraan di Korea karena suku cadang rusak
24 April 2024 10:16 WIB
Penyanyi Lyodra bawakan lagu untuk soundtrack film "Ipar Adalah Maut"
24 April 2024 10:05 WIB
Harga emas batangan Antam kembali turun jadi Rp1,320 juta per gram
24 April 2024 10:00 WIB
Nilai tukar rupiah Rabu pagi naik 55 poin menjadi Rp16.165 per dolar AS
24 April 2024 9:52 WIB
4.000 lebih personel gabungan Polri-TNI disiagakan untuk amankan KPU
24 April 2024 9:47 WIB
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB