Batam (ANTARA) - Sejumlah operator kapal feri yang beroperasi di Kota Batam menghentikan jadwal operasional kapal, menyusul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Berhenti untuk hampir semua tujuan. Khususnya antarprovinsi sudah tidak ada yang jalan lagi," kata Ketua Bidang Kapal Penumpang INSA Batam, Asmadi melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Satu unit mobil Avanza tercebur ke Laut Sunda dari kapal feri
Sedangkan untuk kapal antarpulau dalam provinsi, operator hanya melayani pelayaran ke Karimun dari Pelabuhan Domestik Sekupang.
Ia mengatakan, operator kapal terpaksa mengambil kebijakan itu karena jumlah penumpang yang menurun drastis sejak awal masa pandemi beberapa waktu lalu. Dan bertambah berkurang sejak pemberlakuan PPKM.
Apalagi, syarat bepergian di Batam berat, semenjak pemberlakuan PPKM Darurat, 12 Juli 2021. Penumpang tujuan luar kota diwajibkan menyertakan hasil PCR negatif dan sertifikat vaksin.
Perusahaan, kata dia, harus bertanggung jawab apabila ada penumpang yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dan ini menurut dia memberatkan operator sehingga memutuskan lebih baik tidak beroperasi.
"Mau gimana lagi, seperti itu kebijakannya," kata dia.
Ia mengatakan operator tidak mungkin beroperasi, karena jumlah penumpang yang sedikit ditambah tanggung jawab yang berat.
"Tidak mungkin kita bisa untuk operasi. Mau tak mau, untuk menyelamatkan situasi yang ada, mau tak mau harus ditutup," kata dia.
Apabila pada masa awal pandemi, operator masih mau melayani minimal lima orang penumpang yang hendak berlayar. Maka pada masa PPKM Darurat, mereka memilih untuk benar-benar tidak beroperasi.
"Karena tidak menutup biaya operasional," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Pelabuhan Domestik Sekupang Sohirnadi mengatakan, kondisi pelabuhan kini sangat sepi, karena sedikit kapal yang masih melayani pelayaran.
"Penumpang tidak ada, kapal tidak berangkat, sepi," kata dia.
Ia menyatakan, pelabuhan tetap buka, apabila ada operator yang hendak melakukan pelayaran. Namun,
Dalam kesempatan itu ia menegaskan semua penumpang dan operator kapal harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk penyertaan surat hasil PCR negatif dan sertifikat vaksin COVID-19 untuk pelayaran antarprovinsi, dan Antigen negatif serta sertifikat vaksin untuk pelayaran dalam provinsi.
"Protokol Kesehatan kami jalani, kalau tidak sesuai SE tidak boleh," kata dia.
Baca juga: Memanjakan Penumpang Kapal Feri
Baca juga: Sambut Imlek, Feri Dumai Express Tambah Kapal Baru ini
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB