Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten setempat melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Pengadilan Agama Negeri Siak.
Pemkab Siakdiwakili Bupati Alfedridan pengadilan diwakili Kepala Pengadilan Agama Siak Yengki Hirawan menandatangani MoU itu di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat. Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Siak dengan pengadilan Agama Siak mengenai layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai pengadilan agama dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak.
Sedangkan penandatanganan bersama Dinas Sosial Kabupaten Siak terkait tentang perlindungan anak dan pelayanan terhadap masyarakat miskin serta penyandang disabilitas. Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) adalah sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan.
"Bahwa dari berbagai perbincangan yang sudah dilakukan sebelum ini, baik bersama kami maupun bersama OPD di Pemkab Siak, kita berinisiasi satu MOU untuk bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang," sebutnya.
Apa yang dilakukan ini katanya sesuai dengan visi misi Pemkab Siak yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu. Jadi amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.
"Melalui tata kelola pemerintah yang baik, tercermin kepada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang kita lakukan hari ini harapannya dapat mewujudkan rasa kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya serta pelayanan yang lebih baik dan cepat," ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Negeri Siak Yengki Hirawan mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman. Pengadilan agama juga dituntut untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
"Ada dua predikat di dalam pembangunan zona integritas, yang pertama adalah predikat WBK yang berada di pencegahan korupsi dan yang kedua adalah predikat WBBM, yang berada di pelayanan publik peningkatan kualitas pelayan publik," ucapnya.
Lebih lanjut Yangki mengatakan, Pengadilan Agama Siak pada tahun lalu berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi yang dianugerahkan Kemenpan RB. Saat ini pengadilan Agama Siak sedang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBBM, dan sudah berada pada tahap penilaian internal di badan pengawas Mahkamah Agung RI Hingga tanggal 31 Juni 2021.
"Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik itulah MoU kita ini menemukan relevansinya, ide dan gagasan kita untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik itu bak gayung bersambut dilakukan oleh Pemda Siak. MoU ini ada dua hal dan berkait dengan dua instansi yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak" pungkasnya.
Berita Lainnya
Bappenas menyatakan saat ini, hampir seluruh pelayanan dasar gunakan NIK
28 August 2023 14:06 WIB
Kemendagri susun regulasi tentang PNBP pemanfaatan data adminduk
13 April 2022 16:34 WIB
Alat disambar petir, pengurusan kependudukan Pekanbaru ditutup sementara
01 March 2022 13:39 WIB
Kampar dan empat Rumah Sakit teken MoU pelayanan adminduk
10 January 2022 16:43 WIB
Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksin
29 July 2021 12:22 WIB
Vaksinasi COVID-19 jadi syarat mengurus Adminduk di Pekanbaru
11 June 2021 7:51 WIB
Pekanbaru layani keluhan adminduk melalui WA, ini alasannya
11 June 2021 7:31 WIB
Gratis, pelayanan Adminduk di Bengkalis berbasis mobile
30 March 2021 19:11 WIB