Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan saat ini hampir seluruh pelayanan dasar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau tidak punya NIK, tidak dapat bansos (bantuan sosial), kalau tidak punya NIK tidak bisa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tidak bisa perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau teman-teman mau jalan ke luar negeri dan sebagainya, tidak bisa bikin paspor,” ujar Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani dalam acara Sosialisasi Stranas (Strategi Nasional) Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan dukungan antara lain dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, kader komunitas, dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi advokasi stranas tersebut, terutama advokasi mengenai urgensi adanya akta-akta sipil.
"Jadi tolong teman-teman di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) dibantu ini, termasuk misalkan akta kelahiran, Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa sekolah anak kita. Nah, hal-hal seperti itu yang disuarakan oleh tokoh masyarakat, oleh kawan-kawan kader komunitas, supaya ini bisa tercapai NIK-nya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cholifihani meminta pula Dinas Sosial di tingkat daerah untuk melakukan pemetaan penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) dan kelompok khusus sebagai bentuk implementasi dukungan terhadap Stranas AKPSH 3.
Mereka yang masuk ke dalam kategori penduduk rentan adminduk dan kelompok khusus antara lain para difabel, lansia, dan penduduk yang tinggal di daerah 3T.
"Kita lihat mereka ada yang tinggal di hutan, mohon maaf saya ngomongin misalkan Suku Anak Dalam di Jambi. Pertanyaan kita, apakah mereka punya NIK ? Apakah mereka punya akta kelahiran ? Mereka harus punya akta kelahiran,” ucap dia.
Contoh lain yang diberikan ialah adanya penduduk di Papua yang masih tinggal di pohon. Cholifihani meminta para penanggung jawab di dalam Stranas AKPSH 3 bisa membujuk mereka supaya turun dari pohon, kemudian membuat rumah untuk mereka atau tetap membiarkan mereka di atas pohon, tetapi mempunyai akta dan NIK.
"(Hal ini bertujuan agar) mereka tercatat (di dalam adminduk), mereka seluruhnya juga punya hak. Jadi, kalau mereka ternyata kategorisasinya miskin berdasarkan data DTKS-nya (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan diperkuat dengan data Regsosek-nya (Registrasi Sosial Ekonomi), mereka bisa dapat bantuan sosial, dapat non tunai, dapat KIP (Kartu Indonesia Pintar), dapat PKH (Program Keluarga Harapan), macam-macam,” katanya.
Baca juga: Kemendagri susun regulasi tentang PNBP pemanfaatan data adminduk
Baca juga: Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksin
Berita Lainnya
Menaker Yassierli sebut miliki JKP sebagai langkah mitigasi hadapi PHK
26 November 2024 17:03 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat resmi bentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan
26 November 2024 16:48 WIB
Telkomsel hyper AI terapkan teknologi self-adaptive feedback terbaru bersama ZTE untuk perkuat jaringan 4G di Makassar dan Kendari
26 November 2024 16:28 WIB
Ini upaya BPBD DKI Jakarta agar TPS aman dari banjir saat pilkada
26 November 2024 16:19 WIB
Di hadapan Presiden Prabowo dan MBZ, Menteri ESDM sepakati kerja sama energi
26 November 2024 16:14 WIB
Akademisi: Indonesia berpotensi tinggi kembangkan industri dirgantara dalam negeri
26 November 2024 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
26 November 2024 15:40 WIB