Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Tim Satgas penanganan COVID'-19 merupakamlangkah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
"Mematuhi prokes sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkalis. Apalagi kita semua tahu, saat ini angka masih terus bertambah,” ujar Kasmarni, Kamis (27/5).
Bupati Kasmarni berharap dengan tindakan tegas di lapangan yang dilakukan Tim Penegakan Hukum Pelanggaran Prokes, akan memberikan dampak positif. Seperti meningkatkan kesadaran warga untuk lebih patuh dengan prokes,
"Tentu diharapkan dampak dari penegakan tersebut mampu menekan angka pertambahan kasus COVID-19 Kabupaten Bengkalis," harapnya.
Apalagi ungkap Bupati Bengkalis, tim saat berpatroli sangat tegas terhadap pelaku pelanggaran prokes yang tidak memakai masker langsung diberi tindakan dan bahkan langsung dilakukan tes swab antigen. Langkah ini, sebagai upaya untuk memberikan tingkat kesadaran warga agar patuh terhadap prokes.
Intinya, kata Kasmarni, upaya mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 di Negeri Junjungan menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan tanpa harus menunggu ada aparat yang melakukan patroli atau razia, tapi harus tumbuh dari dalam diri masing-masing.
Bupati Bengkalis Kasmarni juga memberikan penghargaan atau apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Tim Penegakan Pelanggaran Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkalis.
“Dalam beberapa hari ini, Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mengadakan patroli dan razia di tempat-tempat keramaian, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ungkap Kasmarni.
Baca juga: Perawat di Bengkalis gugur akibat COVID-19
Baca juga: Usai divaksin COVID-19, Bupati Bengkalis : Jangan takut