Walau dilarang, sejumlah masjid Pekanbaru tetap gelar salat Id

id Walau dilarang,Salat id, idul fitri

Walau dilarang, sejumlah masjid Pekanbaru tetap gelar salat Id

Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid Al-Husna Pekanbaru. (ANTARA/Vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah masjid di Kota Pekanbaru, Riau, tetap gelar salat Idul Fitri 1442 Hijriyah atau salat Id, Kamis pagi, meski Wali Kota setempat sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan pelaksanaan di masjid dan lapangan.

Pantauan ANTARA warga di Jalan Fazar, Jalan Gabus Labuh Baru Barat sekitarnya tetap datang berbondong-bondong ke masjid setempat untuk melaksanakan salat Id sekitar pukul 07.00 WIB.

Seperti yang tampak di Masjid Al-Husna, Jalan Gabus, panitia bahkan menyediakan tikar untuk lokasi salat di halaman masjid.

Masjid dan halamannya tampak dipenuhi jemaah. Sebagian dari mereka bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan dengantanpa jarak minimal satu meter, serta ada yang tidak menggunakan masker.

Sementara, tidak ada pengawalan dari tim Satgas COVID-19, yang tampak hanya petugas masjid di pintu masuk memegang hand sanitizer bagi jamaah yang datang.

Salat Id juga terpantau dilaksanakan pada Masjid Al-Fajar. Sedikit berbeda panitia hanya melaksanakan salat di dalam masjid dan tidak menggelar tikar di luar.

Sebelumnya Pemerintah Kota memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah, di masjid dan di lapangan mengingat wilayah itu zona merah penularan COVID-19.

Kebijakan ini tertuang Dalam Surat Edaran 10/SE/2021 tentang pelarangan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan guna pengendalian COVID-19. Selain menutup pusat keramaian dari 12 hingga 14 Mei, pelaksanaan takbir di Pekanbaru tidak boleh dilakukan keliling dan hanya di masjid serta musala secara terbatas.

"Untuk salat Idul Fitri 1442 H di seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja, tidak ada yang salat di masjid, musala dan lapangan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Dikatakan Wako, keputusan ini diambil pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam upaya penanganan COVID-19 yang saat ini kembali meningkat, sehingga membuat status Ibu Kota Provinsi Riau itu masuk zona merah.

Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing.

Baca juga: Malam takbiran di Pekanbaru, jalan disekat lebih awal

Baca juga: Wako Pekanbaru larang pejabatnya terima dan beri hadiah lebaran