Pekanbaru akan berlakukan PPKM di 11 Kelurahan zona merah COVID-19
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru, Provinsi Riau, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kelurahan yang kini dalam kategori zona merah penularan COVID-19.
"Saat ini kami sedang menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Wali Kota," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Firdaus MT mengatakan, status zona merah 11 kelurahan dari di Pekanbaru, diperoleh dari hasil evaluasi tim dalam rapat kemarin.
Tim Satgas COVID-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi, mengatakan terjadi kenaikan kasus konfirmasi positif. Sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah.
"Kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah itu berisiko tinggi untuk penyebaran COVID-19," katanya.
Wako mengatakan PPKM ini akan diberlakukan dalam waktu dekat. Adapun 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM adalah, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).
Teknis penerapan PPKM, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.
"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," tukasnya.
Baca juga: Nihil COVID-19, Disdik Pekanbaru perluas sekolah tatap muka
Baca juga: Wartawan Pekanbaru ikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua
Baca juga: Pekanbaru gelar vaksinasi COVID-19 massal untuk kelompok lansia
"Saat ini kami sedang menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Wali Kota," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Firdaus MT mengatakan, status zona merah 11 kelurahan dari di Pekanbaru, diperoleh dari hasil evaluasi tim dalam rapat kemarin.
Tim Satgas COVID-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi, mengatakan terjadi kenaikan kasus konfirmasi positif. Sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah.
"Kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah itu berisiko tinggi untuk penyebaran COVID-19," katanya.
Wako mengatakan PPKM ini akan diberlakukan dalam waktu dekat. Adapun 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM adalah, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).
Teknis penerapan PPKM, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.
"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," tukasnya.
Baca juga: Nihil COVID-19, Disdik Pekanbaru perluas sekolah tatap muka
Baca juga: Wartawan Pekanbaru ikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua
Baca juga: Pekanbaru gelar vaksinasi COVID-19 massal untuk kelompok lansia