Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru menyita sebanyak 499,64 gram sabu dari tersangka pelaku Y (perempuan) yang dikendalikan oleh T, salah satu narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.
"Y dan T sendiri diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri Firmanto kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, katanya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya, yang dihuni oleh Y dan petugas BNN Kota Pekanbaru langsung melakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku. Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu," katanya.
Dari keterangan Y, katanya, pelaku berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.
Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyidikan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.
"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons," katanya.
Sementara itu, Febri menyebutkan pihaknya telah menangkap T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu, karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.
Baca juga: Eks petugas Lapas Riau berstatus napi narkoba dipindah Nusakambangan, begini penjelasannya
"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.
Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Enam napi narkoba mantan pegawai Lapas Riau dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Polres Bengkalis musnahkan barang bukti sabu 4 kilogram