Pekanbaru (ANTARA) - Enam narapidana narkoba yang merupakan eks pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara bertahap menggunakan pesawat reguler.
"Semoga jadi pembelajaran bagi pegawai di jajaran Kemenkumham, khususnya pemasyarakatan, agar tak lagi jadi kaki tangan bandar narkoba. Ini sangat merugikan bangsa yang sedang membangun, sedang pandemi, jangan jadi orang yang merusak bangsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RiauMaulidi Hilaldi Pekanbaru, Jumat.
Hilal menyebutkan ada dua kali pemberangkatan terhadap enam napi tersebut dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, tiga napi sudah diberangkatkan pada hari Kamis (18/2), sedangkan sisanya dipindahkan pada Jumat pagi tadi.
"Ada dua trip, total enam orang. Seluruhnya pegawai pemasyarakatan yang ada di Riau," kata Hilal.
Baca juga: Napi Lapas Tembilahan jadi pengendali sabu di Pelalawan, begini kronologinya
Menurut dia, pemindahan tersebut adalah berdasarkan arahan dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemenkumham dan Kepala Kanwilkumham Riau.
"Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba," katanya.
Sekalpun itu dari internal jajaran pemasyarakatan, tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Baca juga: Kemenkumham Riau aktifkan Blok Pengendali Narkoba yang seketat Nusakambangan
"Tindak tegas, tak beri angin sedikit pun bagi pengguna (narkoba), apalagi pengedar baik yang di luar maupun di dalam lapas," kata Hilalmenegaskan.
Meski Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah memiliki Blok Pengendali Narkoba (BPN), Dirjenpas Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan karena sangat berpotensi tinggi mengulangi lagi tindak kejahatan tersebut. Di sana mereka ditempatkan di lapas high risk.
"Karena sudah diperingatkan beberapa kali, bahkan masih ada yang ditangani kepolisian, mereka masih melakukan (kejahatan)," katanya.
Di antara keenam napi itu, kata dia, sudah ada yang dijatuhi hukuman minimal 6 tahun penjara, 10 tahun, hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Lapas Tembilahan berikan layanan Poskeling terhadap WBP
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB