Pekanbaru (ANTARA) - Enam narapidana narkoba yang merupakan eks pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara bertahap menggunakan pesawat reguler.
"Semoga jadi pembelajaran bagi pegawai di jajaran Kemenkumham, khususnya pemasyarakatan, agar tak lagi jadi kaki tangan bandar narkoba. Ini sangat merugikan bangsa yang sedang membangun, sedang pandemi, jangan jadi orang yang merusak bangsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RiauMaulidi Hilaldi Pekanbaru, Jumat.
Hilal menyebutkan ada dua kali pemberangkatan terhadap enam napi tersebut dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, tiga napi sudah diberangkatkan pada hari Kamis (18/2), sedangkan sisanya dipindahkan pada Jumat pagi tadi.
"Ada dua trip, total enam orang. Seluruhnya pegawai pemasyarakatan yang ada di Riau," kata Hilal.
Baca juga: Napi Lapas Tembilahan jadi pengendali sabu di Pelalawan, begini kronologinya
Menurut dia, pemindahan tersebut adalah berdasarkan arahan dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemenkumham dan Kepala Kanwilkumham Riau.
"Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba," katanya.
Sekalpun itu dari internal jajaran pemasyarakatan, tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Baca juga: Kemenkumham Riau aktifkan Blok Pengendali Narkoba yang seketat Nusakambangan
"Tindak tegas, tak beri angin sedikit pun bagi pengguna (narkoba), apalagi pengedar baik yang di luar maupun di dalam lapas," kata Hilalmenegaskan.
Meski Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah memiliki Blok Pengendali Narkoba (BPN), Dirjenpas Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan karena sangat berpotensi tinggi mengulangi lagi tindak kejahatan tersebut. Di sana mereka ditempatkan di lapas high risk.
"Karena sudah diperingatkan beberapa kali, bahkan masih ada yang ditangani kepolisian, mereka masih melakukan (kejahatan)," katanya.
Di antara keenam napi itu, kata dia, sudah ada yang dijatuhi hukuman minimal 6 tahun penjara, 10 tahun, hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Lapas Tembilahan berikan layanan Poskeling terhadap WBP
Berita Lainnya
Suami istri di Mandau jualan narkoba
27 March 2024 19:17 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
Pengendar ganja di Mandau diringkus, mengaku barang dari Medan
22 March 2024 19:50 WIB
43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
16 March 2024 19:26 WIB
Pecatan Polres Rohul dibekuk usai edarkan sabu di Pekanbaru
15 March 2024 12:47 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan miras hingga narkoba jelang Ramadhan
05 March 2024 11:27 WIB