Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya yang melanggar hak cipta.
"Sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa peringatan Hari Pers Nasional 2021, Senin.
Baca juga: Kominfo optimasi teknologi informasi dan komunikasi untuk tangani pandemi COVID-19
Selain penanganan konten, di sektor hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.
Gerakan penegakan hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik.
"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," kata Menkominfo.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo juga melakukan upaya-upaya berkelanjutan, untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan.
Saat ini, Kementerian Kominfo memiliki beberapa seri undang-undang, salah satunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Pengesahan undang-undang tersebut mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran.
"Di dalam Undang-Undang Cipta kerja sektor potensial, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri digital kita juga digunakan dengan lebih baik," ujar Menteri Johnny.
"Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas siaran yang lebih baik," lanjut Menkominfo.
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi mengatakan, khusus bagi digital broadcast, secara lebih teknis, melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten-konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya retransmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami rekan-rekan media.
"Sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik," kata Menkominfo.
Selain itu, Kominfo juga memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik atau PSTE yang banyak mendapat respons secara global, dan peraturan Menkominfo No.5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Baca juga: Kominfo upayakan ketersediaan sinyal 4G di destinasi wisata unggulan
Baca juga: Kominfo minta WhatsApp untuk terapkan prinsip perlindungan data pribadi
Pewarta: Arindra Meodia
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB