Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melepasliarkan anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjalani pemulihan setelah kena jerat ke kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuserpada Sabtu (30/1).
"Setelah melalui observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta lukanya dinyatakan sembuh, tim dokter hewan menyatakan anak harimau tersebut layak dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," kata
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Minggu.
Agus mengatakan bahwa anak harimau yang dinamai Danau Putra itu dilepasliarkanke hutan Taman Nasional Gunung Leuser(TNGL) dengan bantuanBalai Besar TNGL, aparat kepolisian dan TNI, Forum Konservasi Leuser, dan camat setempat.
Menurut dia, anak harimau Danau Putra ditemukan dalam keadaan kaki depan kanannya terjerat di kebun warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 22 Januari 2021.
"Jerat berupa sling kawat menyebabkan luka anak harimau tersebut saat ditemukan cukup parah. Hal ini terjadi karena pergerakan anak harimau itu berupa melepaskan jerat melilit kakinya," kata Agus.
Tim BKSDA bersama mitranya kemudianmengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, supaya bisa menjalani perawatan.
Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, menurut Agus, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat.
Lokasi pelepasliarananak harimau itu, ia mengatakan, ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.
"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asalnya," katanya.
Baca juga: BKSDA klarifikasi video viral harimau di tengah hutan jati
Agus menjelaskan, harimau sumateratermasuksatwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan membantu menjaga kelestarian harimau sumatera dengan tidak merusak hutan habitat satwa.
Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati.
Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Baca juga: Auumm..Harimau Corina dilepasliarkan di Semenanjung Kampar
Berita Lainnya
Harimau Sumatera muncul di perkebunan warga Desa Batang Duku Bengkalis
09 October 2024 13:53 WIB
BBKSDA Riau kosongkan lokasi harimau Sumatera menyerang manusia
20 August 2024 16:19 WIB
Pekerja bibit akasia di Pelalawan diduga dicakar harimau Sumatera
19 August 2024 14:01 WIB
Empat harimau Sumatera melintasi jalan tanah di Pelalawan viral
08 August 2024 11:02 WIB
Video harimau Sumatera di jalan viral, ini kata BBKSDA Riau
11 July 2024 17:07 WIB
"Kucing-kucingan" harimau sumatra itu berakhir masuk di kandang jebak
06 February 2024 15:07 WIB
Harimau sumatera tampakkan diri di Inhu
04 January 2024 13:23 WIB
BKSDA Jambi berhasil ungkap tiga kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera
14 November 2023 12:48 WIB