Pengadilan Agama Bengkalis tutup sementara, ada pegawai positif COVID-19

id Pemkab Bengkalis,covid bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Pengadilan Agama Bengkalis tutup sementara, ada pegawai positif COVID-19

Dr. Hasan Nul Hakim Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tutup untuk sementara waktu karena salah seorang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

"Untuk sementara waktu pelayanan kita tutup selama sementara tiga hari mulai Senin (18/1) hingga Rabu (19/1), karena salah seorang pegawai terkonfirmasi COVID-19," ujar Dr. Hasan Nul Hakim Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis, Selasa (19/1).

Untuk langkah selanjutnya kata Hasan, dilakukan tracing dan ditemukan kembali salah seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan untuk sementara totalnya sebanyak dua orang yang terkonfirmasi dan upaya pencegahan dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan yang ada.

"Untuk langkah selanjutnya seluruh pegawai diambil uji usap, namun hasilnya belum diketahui dan masih menunggu, jika hasil swab tersebut ada bertambah yang terkopnfirmasi maka bekemungkinan jadwal pelayanan akan diperpanjang lagi," kata Hasan.

Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Agama, maka pihaknya mengambil beberpa langkah, jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Senin tanggal 18 Januari 2021 diubah menjadi hari Senin tanggal 25 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

Selain itu jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 diubah menjadi hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan

Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

Sedangkan jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan Persidangan Pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan.

"Pelayanan PTSP (pendaftaran perkara seluruh jenis perkara baik secara langsung maupun ecourt, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk Pengadilan, serta layanan informasi dan

layanan pengaduan) ditutup dari tanggal 18 s.d. 20 Januari 2021 dan akan ditinjau ulang pada tanggal 20 Januari 2021," ungkapnya.

Baca juga: Ponpes Modern Nurul Hidayah ditutup sementara akibat sembilan santri positif COVID-19

Baca juga: Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, 101 tahanan diisolasi 14 hari

Baca juga: Riau anggarkan Rp25 miliar untuk bantu UMKM terdampak COVID-19, begini syaratnya