SIAK, (ANTARA) - Semua pelaksana pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Siak dijamin keselamatannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang jumlahnya 944 orang sesuai dengan jumlah TPS.
"Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siaktelah menganggarkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian BP Jamsostek kepada semua pelaksananya hingga pengawas di TPS," kata Kepala Cabang BP Jamsostek Kabupaten Siak, Yusuf Delvi, Selasa.
Khusus untuk pengawas TPS diberikan jaminan untuk satu bulan termasuk saat pemungutan suara 9 Desember besok. Dengan demikianjika ada resiko kecelakaan kerja ataupun kematian mendapatkan pelayanan kesehatan dari BP Jamsostek.
Yusuf menyampaikan bahwa resiko tersebut dimulai ketika berangkat pada kegiatan Bawaslu mulai hingga pulang ke rumah. Untuk kematian akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
Selain itu, lanjutnya petugas Bawaslu Siak, Panitia Pengawas Kecamatan hingga tingkat kampung juga sudah mendapatkan jaminan dari BP Jamsostek. Untuk Panwascam dan kampung sudah dimulai sejak April 2020 hingga Februari 2021.
"Semuanya sudah diberikankartu peserta BP Jamsostek, sebelumnya pengawas tingkat kecamatan desa dan kelurahan juga sudah diberikan juga," ujarnya.
Sementara itu, untuk Penyelenggara Pemilu di TPS dari Komisi Pemilihan Umum Siak tidak mendaftarkan pelaksana di lapangan tersebut. Mulai dari lima anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara lima orang dan linmas dua.
"KPU Siak untuk pelaksananya di TPS tidak ada, padahal sudah kita sampaikan di Sulawesi ada yang daftar. Bahkan karena ini resiko tinggi sudah kami tawarkan mau potongan iuran jadi Rp10 ribu," ungkapnya.
Malahan menurutnya KPU membuat aturan internal pakai dana santunan hibah Pemkab Siak Rp100 juta. Itu diberikan jika ada yang meninggal dengan nilai santunan satu orang Rp36 juta.
Baca juga: Besok Pilkada, ini cara pemungutan suara menurut Satgas COVID-19 Riau
Baca juga: Ini tips dari KPU agar aman datang ke TPS saat pandemi COVID-19
Baca juga: 16 truk logistik pilkada Inhu mulai disitribusikan
Berita Lainnya
Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara
04 December 2023 15:58 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB
Ahli waris dua honorer Disdukcapil Siak dapatkan santunan Rp293,5 juta
16 February 2023 17:43 WIB
509 atlet Siak untuk Porprov 2022 sudah terlindungi BP Jamsostek
01 November 2022 18:29 WIB
Ketua RT hingga pedagang di Meranti akan dapat Jamsostek
01 November 2022 8:42 WIB
BP Jamsostek serahkan santunan kepada dua ahli waris sekaligus
12 October 2022 18:13 WIB
Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
23 September 2022 13:11 WIB
Hari pelanggan, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp200 juta lebih
05 September 2022 21:17 WIB