Semua pengawas TPS di Siak dilindungi BP Jamsostek, petugas KPPS kok tidak?

id bp jamsostek,pilkada riau,pilkada siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Semua pengawas TPS di Siak dilindungi BP Jamsostek, petugas KPPS kok tidak?

Kepala Cabang BP Jamsostek Siak, Yusuf Delvi (paling kiri) ketika menyerahkan Kartu BP Jamsostek ke Pengawas TPS di Bawaslu Siak.(ANTARA/HO-BP Jamsostek Siak)

SIAK, (ANTARA) - Semua pelaksana pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Siak dijamin keselamatannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang jumlahnya 944 orang sesuai dengan jumlah TPS.

"Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siaktelah menganggarkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian BP Jamsostek kepada semua pelaksananya hingga pengawas di TPS," kata Kepala Cabang BP Jamsostek Kabupaten Siak, Yusuf Delvi, Selasa.

Khusus untuk pengawas TPS diberikan jaminan untuk satu bulan termasuk saat pemungutan suara 9 Desember besok. Dengan demikianjika ada resiko kecelakaan kerja ataupun kematian mendapatkan pelayanan kesehatan dari BP Jamsostek.

Yusuf menyampaikan bahwa resiko tersebut dimulai ketika berangkat pada kegiatan Bawaslu mulai hingga pulang ke rumah. Untuk kematian akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

Selain itu, lanjutnya petugas Bawaslu Siak, Panitia Pengawas Kecamatan hingga tingkat kampung juga sudah mendapatkan jaminan dari BP Jamsostek. Untuk Panwascam dan kampung sudah dimulai sejak April 2020 hingga Februari 2021.

"Semuanya sudah diberikankartu peserta BP Jamsostek, sebelumnya pengawas tingkat kecamatan desa dan kelurahan juga sudah diberikan juga," ujarnya.

Sementara itu, untuk Penyelenggara Pemilu di TPS dari Komisi Pemilihan Umum Siak tidak mendaftarkan pelaksana di lapangan tersebut. Mulai dari lima anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara lima orang dan linmas dua.

"KPU Siak untuk pelaksananya di TPS tidak ada, padahal sudah kita sampaikan di Sulawesi ada yang daftar. Bahkan karena ini resiko tinggi sudah kami tawarkan mau potongan iuran jadi Rp10 ribu," ungkapnya.

Malahan menurutnya KPU membuat aturan internal pakai dana santunan hibah Pemkab Siak Rp100 juta. Itu diberikan jika ada yang meninggal dengan nilai santunan satu orang Rp36 juta.

Baca juga: Besok Pilkada, ini cara pemungutan suara menurut Satgas COVID-19 Riau

Baca juga: Ini tips dari KPU agar aman datang ke TPS saat pandemi COVID-19

Baca juga: 16 truk logistik pilkada Inhu mulai disitribusikan