Ahli waris dua honorer Disdukcapil Siak dapatkan santunan Rp293,5 juta

id BP Jamsostek, honorer, santunan, Siak

Ahli waris dua honorer Disdukcapil Siak dapatkan santunan Rp293,5 juta

Bupati Siak bersama dua ahli waris honorer Disdukcapil Siak usai menerima santunan dari BP Jamsostek Siak. (ANTARA/HO-BP Jamsostek Siak)

Siak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Siak menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total mencapai Rp293,5 juta.

Kepala BP Jamsostek Cabang SiakYori Pratama mengatakan dua ahli waris itu dari dua peserta honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak. Keduanya meninggal dunia pada Januari 2023 lalu.

"Pada Januari 2023 ada dua tenaga kerja non ASN mengalami resiko meninggal dunia sebanyak dua orang. Santunan ahli waris keduanya diserahkan oleh Bupati Siak, Alfedri," kata Yori di Kantor Bupati Siak, Kamis.

Pertama Ahli Warisnya Fatmawati yang suaminya Hudawi meninggal pada tanggal 11 Januari 2023 dengan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Lalu beasiswapendidikan perguruan tinggi anak pertama sebesar Rp60 juta.

"Kemudian beasiswa pendidikan dari SMP sampai dengan perguruan tinggi anak keduanya sebesar Rp73 juta. Jadi total beasiswa Rp133 juta dan total santunan Rp175 juta," jelas Kacab.

Selanjutnya untuk ahli waris kedua Sugiem mendapatkan satuan atas meninggalnya Suparman pada 11 Januari lalu. Ibu Sugiem mendapat santunan JKM Rp42 juta. Sedangkan beasiswa pendidikan diberikan pada satu anaknya dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp76,5 juta. Jadi totalnya Rp118,5 juta.

Yori menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 dan UU no. 24 Tahun 2011 serta Instruksi Presiden no. 2 Tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Siak telah melindungi seluruh tenaga honorer/non aparatur sipil negara. Total di Kabupaten Siak ada sebanyak 7.699 orang dalam Program BPJamsostek untuk JKK dan JKM.

"Selama periode 1 Januari-31 Desember 2022 lalu, pembayaran klaim/jaminan untuk Non ASN Kabupaten Siak sebesar Rp1.054.697.923 dengan total penerima manfaat sebanyak 26 kasus," ungkapnya.