BBKSDA Riau sita musang dan kucing hutan dari tempat hiburan

id penyitaan satwa dilindungi,kucing hutan,musang linsang,bbksda riau

BBKSDA Riau sita musang dan kucing hutan dari tempat hiburan

Kucing hutan yang disita dari satu tempat hiburan ditempatkan di kandang observasi di klinik satwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/2020). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menyita satu kucing hutan dan tiga musang dari satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru.

"Semua mamalia ini masuk dalam deretan jenis satwa yang dilindungi,"kata Humas BBKSDA Riau Dian Indriati di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, penyitaansatwa dilindungi itu bermula dari laporan yang pada 30 November 2020 disampaikan keBBKSDA Riau.

"Disampaikan bahwa hal tersebut telah muncul di beberapa akun media sosial sehari sebelumnya. Tim segera bergerak menuju lokasi," katanya.

Di tempat hiburan yang dimaksud, tim BBKSDA menemukan satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan tiga musang linsang (Prionodon linsang).

"Satu ekor dari tiga ekor musangsaat itu dalam kondisi sakit dan lainnya dalam kondisi sehat,"kata Dian.

Ia menambahkan, pemilik tempat hiburan mengaku belum lama memelihara kucing hutan liar.

Tim BBKSDARiau menyampaikan informasi mengenai ketentuan pemeliharaan satwa liar kepada pemilik tempat hiburan dan pemilik usaha secarasukarela menyerahkan satwa liar yang dipelihara kepada petugas.

Kucing hutan dan musang yang dipelihara di tempat hiburan itu kemudian dibawa ke klinik satwa BBKSDA Riau dan selanjutnya ditempatkan di kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk keperluan observasi.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah tanggap dan cepat untuk ikut berpartisipasi dalam konservasi,” kata Dian.