172 taring beruang madu disita di Riau. Bagaimana nasib beruangnya?

id penyitaan taring beruang madu,perburuan satwa dilindungi,perdagangan satwa ilegal,berita riau antara,berita riau terbaru,BBKSDA Riau,beruang madu

172 taring beruang madu disita di Riau. Bagaimana nasib beruangnya?

Seorang petugas menunjukan sepasang taring beruang madu yang disita di Karantina Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Riau, Rabu (8/5/2019). Perburuan secara ilegal terhadap beruang madu yang merupakan satwa dilindungi masih marak di Riau, ditandai dengan penggagalan pengiriman 172 gigi taring di kargo Bandara Pekanbaru tujuan Jakarta. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Perburuan satwa dilindungi di Provinsi Riau masih marak. Aparat keamanan berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi taring beruang madu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, dan menyita 172 gigi taring satwa dilindungi itu.

"Paket yang diamankan berisikan 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi saat penyerahan barang bukti ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Rabu.

Rina Delfi menjelaskan 172 taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) mendeteksi pengiriman paket berisi taring beruang madu itu setelah memeriksa isi paket dengan tulisan makanan yang dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi JNE dari Pekanbaru menuju Jakarta Barat menggunakan mesin X-Ray karena mencurigai ada yang tidak beres pada paket itu. Setelah membuka paket, petugas mendapati taring binatang di dalamnya.

Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Balai Karantina melakukan identifikasi morfologi dan pemeriksaan lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor. Hasilnya menunjukkan kesamaan morfologi antara taring sitaan dengan taring beruang madu (Helarctos malayanus).

"Karena kami melakukan uji lab di LIPI terlebih dulu makanya penyerahan barang bukti baru bisa sekarang," kata Rina.

Baca juga: BBKSDA Buka Layanan Adopsi Tiga Bayi Beruang Madu Yang Terlantar

Ia menjelaskan pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina melanggar Undang-Undang (UU) No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan.

Balai Karantina, menurut dia, sudah berusaha melacak pengirim paket dan mendapati alamat yang tertera di berkas pengiriman tidak ada atau palsu dan nomor telepon seluler yang tertera pada paket tidak aktif.

"Untuk kewenangan penyelidikan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwenang," katanya.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M. Mahfud terlihat menangis saat menerima barang taring-taring sitaan. Ia mengaku sedih membayangkan banyaknya beruang yang mati akibat perburuan ilegal tersebut.

"Saya membayangkan betapa banyaknya beruang yang mati akibat ini semua. Gigi taring yang berada di (setiap) plastik itu merupakan gigi dari satu individu beruang, yang artinya ada 43 ekor yang terbunuh," kata Mahfud.

"Kami sudah beberapa kali menangani kasus perburuan beruang madu, tapi ini pertama kali sebesar ini," kata Mahfud, menambahkan kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dinilai dengan materi.

Baca juga: WWF: usut tuntas kasus perdagangan 172 taring beruang madu Riau

Pengiriman paket berisi taring beruang tersebut diduga merupakan bagian dari kerja jaringan pemburu dan pedagang satwa dilindungi. Spesies beruang madu banyak ditemukan di kawasan hutan Sumatera, dan kasus perburuannya cukup tinggi.

Mahfud mengatakan BBKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.

"Mengenai untuk apa taring beruang ini diperjualbelikan, kami belum tahupasti tapi memang ada mitos-mitos yang beredar ini untuk tujuan tertentu," katanya.

Perburuan satwa dilindungi seperti beruang madu melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: BBKSDA Riau Selamatkan Beruang Madu Terjerat

Baca juga: Suami-Istri Di Riau Jadi Korban Serangan Beruang