Dumai (ANTARA) - Kepolisian Resor Dumai menyita 14 paket besar sabu dibawa dua kurir yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaruyang diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai pada Jumat (25/9).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistirakepada pers di Dumai, Selasa, menyebutkan pengungkapan peredaran sabu dari Malaysia ini menindaklanjuti informasi warga terkait ada aktivitas penyelundupan barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus (tidak resmi) di Dumai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu ini dikendalikan seorang narapidana," kata Kapolres Andri.
Dijelaskannya, dua kurir diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Wakil Kapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar. Dua kurir itu berinisial RW alias EK (22) dan FH Alias IC (22) yang ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula pada Rabu (23/9) sekira pukul 22.00 WIB setelah mendapat informasi, dan langsung dilakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Kemudian pada Jumat (25/9), tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara, lalu dikejaryang membuat kedua tersangka jatuh dari motor.
"Sempat ada perlawanan RW alias EK yang berusaha kabur, namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki), sedangkan tersangka FH Alias IC (22) dapat ditangkap," sebutnya.
Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka dan didapati tas berisikan empat belas paket besar yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina berwarna hijau merk Guan Yinming.
Baca juga: Lanal Dumai gagalkan penyelundupan sabu 10,7 kg asal Malaysia
Pengakuan tersangka RW Alias EK (22) menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang minyak penjemputan barang, kemudian mengajak tersangka FH Alias IC (22) melakukan penjemputan dengan kendaraan pribadi.
Sementara kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti 14 kilogram sabu, satu buah tas besar warna hitam merah merk Sport, satu unit sepeda motor warna hitam, dan dua handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," demikian Kapolres Andri.
Baca juga: Empat penyelundup 10 kg sabu di Dumai dituntut mati dan seumur hidup