Bacalon Riau yang positif COVID-19 pascapenetapan dapat diganti. Begini caranya

id Komisioner KPU nugi,kpu riau, pilkada meranti, pilkada kepulauan meranti, pilkada riau

Bacalon Riau yang positif COVID-19 pascapenetapan dapat diganti. Begini caranya

Arsip foto. (ANTARA/Rusdianto)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sosialisasikan kebijakan KPU RI tentang bakal calon (Bacalon) peserta Pilkada yang positif COVID-19, untuk membuktikan diri negatif selama 14 hari pascapenetapan jika tidak maka dapat diganti.

Penerbitan Surat Dinas KPU RI nomor 789 tahun 2020, tertanggal 18 September 2020 ini mengingat ada puluhan Bapaslon dan bacalon yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak yang diselenggarakan Desember 2020 terkonfirmasi positif COVID-19.

"Isi surat itu menyatakan jika 14 hari pascapenetapan paslon yakni 23 September 2020 masih terdapat bacalon yang positif COVID-19, maka bacalon tersebut dapat diganti," kata komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Kata Nugi, bisa saja bacalon tidak diganti itu tergantung partainyanamun tetap ada regulasi yang mengatur.

"Boleh saja tidak diganti, itu kan regulasi nya sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara sambil kita tunggu arahan KPU RI," katanya.

Kata dia, ketentuan penggantian yakni parpol atau gabungan partai politik mengajukan usulan Penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan partai politik (formulir model B-Kwk partai politik) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf.

Penggantian bakal calon bagi pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan, yaitu dengan menyampaikan persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (formulir model B.1-Kwk).

Awalnya KPU Riau menyatakan bahwa ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab sebelum mendaftar. Dua bapaslon tersebut yaitu petahana Bupati Rokan Hilir Suyatno dan calon wakil bupati Kepulauan Meranti Abdul Rauf.

Hingga hari ini satu di antaranya sudah sembuh yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno. "Bahkan sudah ikut tes kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat," tukas Nugi.

Baca juga: 1.290 PPS Riau mulai tempel DPS Pilkada 2020 di balai desa

Baca juga: KPU Riau masih menunggu permohonan PAW enam anggota DPRD