1.290 PPS Riau mulai tempel DPS Pilkada 2020 di balai desa

id Pps,Kpu riau, pilkada riau

1.290 PPS Riau mulai tempel DPS Pilkada 2020 di balai desa

Sebanyak 1.290 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Riau  mulai  tempel pengumuman  nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ikut  Pilkada serentak 2020  di  tempat strategis pada tiap desa, Kabupaten Siak, Senin (19/9). (ANTARA/HO-KPU Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.290 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Riau mulai tempel pengumuman nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ikut Pilkada serentak 2020 di tempat strategis pada tiap desa/ kelurahan sembilan wilayah yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.

Pengumuman DPS ini dipajang mulai

Pukul 07.00 WIB 19 September - 28 September 2020, kata Komisioner KPU Riau divisi perencanaan data dan informasi, Abdul Rahman di Pekanbaru, Senin.

KPU Riau mengumumkan DPS by name by address melalui PPS sesuai tahapan Pilkada. Tujuannya untuk mendapat masukan terkait data pemilih misalnya jika ada kesalahan dalam penulisan data, ada data yang berubah, ada pemilih baru atau yang belum masuk data pemilih dan atau ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pemilih tapi masih masuk dalam daftar pemilih.

"Kami berharap masyarakat luas yang di daerahnya ada Pemilihan agar dapat melihat DPS yang diumumkan itu," katanya.

Ia menyebutkan masyarakat agar memanfaatkan waktu 10 hari ini dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap data DPS.

"Masyarakat bisa menggunakan formulir A.1.A.KWK yang tersedia di masing -masing sekretariat PPS atau mengontak langsung ke nomor call center setiap posko pengaduan yang tersedia di masing-masing desa/kelurahan jika ada kesalahan," katanya.

Bahkan di beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 juga menyediakan di masing-masing kecamatan seperti Siak.

Baca juga: KPU Riau masih menunggu permohonan PAW enam anggota DPRD

Lanjut dia, dalam masa pengumuman tanggapan dan masukan terhadap DPS ini juga akan dilaksanakan Uji Publik. Dimulai di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan yang melaksanakan di ibukota kabupaten pada tanggal 21 September 2020 kemudian disusul di Kabupaten/Kota yang lain yang juga melaksanakan sampai ke setiap desa/kelurahan seperti Bengkalis, Dumai, Rohil dan Meranti serta yang lainnya.

"Uji Publik ini sebenarnya tidak wajib tapi karena ikhtiar kami di KPU sangat serius untuk menjaga hak pilih setiap warga maka bagi KPU Kabupaten/Kota pelaksana pemilihan serentak 2020 yang memiliki anggaran maka kami minta untuk melaksanakannya," tukasnya.

KPU Provinsi Riau telah menetapkan jumlah DPSPilkada serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 kabupaten/kota setempat sebanyak 2.455.166 pemilih.

Baca juga: DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang