DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang

id Dps,Kpu riau, pilkada riau, pilkada serentak, pilkada 2020, pilkada serentak 2020

DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang

Seorang staf KPU Karimun, Kepulauan Riau menyusun surat suara Pemilihan Kepala Daerah Karimun di gudang logistik Jalan Pertambangan Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/12/2010). ANTARA FOTO/Rusdianto/ss/ama/aa (ANTARAFOTO/Rusdianto)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2020 yang diselenggarakan pada sembilan kabupaten/kota setempat sebanyak 2.450.166 pemilih.

"Kami sudah menetapkan DPS sesuai jadwal tahapan Pilkada dimana terakhir berlangsung rapat plenonya 14 September 2020 atau malam tadi," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan Pelalawan adalah kabupaten pertama yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS pemilihan serentak 2020 yaitu pada tanggal 10 September 2020 dengan 214.368 pemilih. Disusul Rokan Hulu dan Kuantan Singingi dan kemudian enam kabupaten/kota lainnya yang menyelesaikannya pada Senin malam (14/9).

"Adapun pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir sejumlah 398.656 orang, disusul Bengkalis 381.347 orang dan jumlah terkecil di Kepulauan Meranti sebanyak 138.865 pemilih," katanya.

Disebutkan, penetapan DPS dilaksanakan dengan mekanisme rapat pleno terbuka di ibukota kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU setempat dihadiri oleh Bawaslu, pemerintah daerah dalam hal ini biasanya diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Parpol, PPK dan perwakilan masyarakat lainnya dengan tetap menerapkan penerapan protokol COVID-19 secara ketat.

Setelah penetapan DPS,selanjutnya data tersebut akan diberikan ke PPS melalui PPK untuk diumumkan di desa/kelurahan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan data.

Pada masa tanggapan masyarakat juga akan diadakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut, waktunya mulai 19 - 28 September 2020. Pelaksanaan uji publik ini tergantung dengan kekuatan anggaran masing-masing KPU kabupaten/kota, bisa dilaksanakan di semua desa/kelurahan ada juga yang melaksanakan di ibu kota kabupaten/kota.

Hasil uji publik dan tanggapan masyarakat itu nanti disusun dan disebut dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak 2020.

"KPU sangat berharap DPS ini mendapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu, Parpol, Pemerintah dan masyarakat lainnya demi perbaikan dan penyempurnaan DPT nantinya," tukasnya.

Baca juga: KPU Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19

Baca juga: 56 komisioner dan staf Bawaslu Riau uji usap tenggorokan