Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pasien COVID-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di rumah sakit atau gedung yang jadi lokasi perawatan.
"Pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi RiauNugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Senin.
KPU akan menyediakan TPS khusus di sekitar rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 sedangkan bagi pasien diisolasi mandiri di rumah akan didatangi ke kediamannya.
"Petugas akan jemput bola kepada pasien yang positif COVID-19 dan jalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," katanya.
Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mencoblos sendiri, lanjut Nugroho, nantinya penggunaan hak pilihnya akan diwakilkan kepada orang yang dipercaya atau KPPS.
"Bagi pemilih yang diisolasi di rumah akan didatangi oleh petugas KPPS untuk memilih, nantinya penggunaan hak pilihnya bisa diwakilkan kepada orang kepercayaan atau bisa diserahkan ke petugas KPPS dengan prinsip menjaga kerahasiaan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 9 Desember yang akan digelar di 270 daerah seluruh Indonesia di tengah bayang-bayang pandemi COVID-19.
Untuk Riau akan dilaksanakan pada sembilan kabupaten/kota yakni Bengkalis, Kota Dumai, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hilir, Siak dan Rokan Hulu dengan total 8.400 TPS.
Hingga Minggu (3/9) tercatat sebanyak 3.781 pasien terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Riau, dan 62 di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Ini aturan nyoblos saat pandemi bagi yang bersuhu tubuh di atas 37 derajat
Baca juga: Ketua KPU Riau positif COVID-19, komisioner lain langsung uji usap