Ini aturan nyoblos saat pandemi bagi yang bersuhu tubuh di atas 37 derajat

id Pilkada,pilkada riau, kpu riau

Ini aturan nyoblos saat pandemi bagi yang bersuhu tubuh di atas 37 derajat

Arsip foto. (ANTARA/Rusdianto)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah menyiapkan beberapa aturan dalam pencoblosan pada Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 agar tidak terjadi klaster baru.

Komisioner KPU Riau Divisi TeknisJoni Suhaididi Pekanbaru, Minggu, mengatakan, pada hari pencoblosan tersebut selain bilik utama juga disiapkan juga ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat.

"Nanti disiapkan sarung tangan plastik, thermogan, handsanitizer juga bilik khusus untuk pemilih yang setelah dicek suhu badannya di atas 37," katanya.

Kata dia, pemilih tersebut akan diarahkan mencoblos dan surat suaranya diberikan oleh petugas, lalu setelah mencoblos yang bersangkutan tak langsung mencelupkan jari ke tinta yang telah ditentukan, melainkan diambilkan menggunakan cotton bud oleh petugas.

"Kita harapkan dan imbau semua masyarakat pemilih untuk menggunakan masker dari rumah," katanya.

Pada tiap tempat pemungutan suara (TPS), KPU juga akan menyiapkan masker cadangan untuk mengantisipasi warga yang lupa membawa.

"Jumlah masker yang disediakan 10 persen dari total pemilih di TPS untuk berjaga - jaga kalau masyarakat tak bawa masker," katanya.

Secara umum KPU tetap menerapkan protokoler kesehatan COVID-19 dalam proses penyelenggaraan seperti wajibmenggunakan masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak.

"Kami menghimbau warga bisa data ke TPS secara bergiliran agar tidak terjadi penumpukan dan tetap patuhi protokol kesehatan," tukasnya.

SebelumnyaKomisi Pemilihan Umum Riau bakal menambah 663 titik TPS pada Pilkada serentak Desember 2020.

"Penambahan ini setelah adanya Rapat Dengar Pendapat KPU RI dengan DPR, tentang dilanjutkannya kembali pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19," kata Ketua KPU Riau Ilham Yasir.

Awalnya jumlah TPS di Riau 7.737 titik dengan basis maksimal 800 pemilih per TPS. Tetapi karena pandemi COVID-19, Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan makaKPU RI mengubah basis menjadi 500 per TPS.

"Jadi dengan basis 500 per TPS artinya akan terjadi penambahan TPS dari 7.737 menjadi 8.400 titik," kata Ilham.

Baca juga: Ketua KPU Riau positif COVID-19, komisioner lain langsung uji usap

Baca juga: 34 Bapaslon Riau ikut tes kesehatan dan uji usap tenggorokan