DPS Pilgub Riau sebanyak 4.827.031 jiwa

id dps riau,pilgubri,kpu riau

DPS Pilgub Riau sebanyak 4.827.031 jiwa

KPU Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 4.827.031 jiwa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 4.827.031 jiwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Riau 2024 .

Melalui penetapan DPS ini tahapan Pilgub Riau untuk pemilih tinggal menunggu Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang.

“Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi menyampaikan KPU Riau berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan adil. Penetapan DPS ini merupakan langkah awal dalam memastikan Pilkada Serentak di Provinsi Riau berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Maka melalui DPS yang telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan ini, ingin menerima masukan masyarakat karena penetapan DPS ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian," katanya.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih setelah penetapan DPS adalah tanggapan warga. Masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data mereka segera melaporkannya kepada pihak KPU setempat untuk dilakukan perbaikan.

"Dari DPS Pilgub Riau 2024 sebanyak 4.827.031 pemilih itu terdapat 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan," katanya.

Jika menemukan kejanggalan atau ada data yang tidak sebenarnya warga diberikan kesempatan perbaikan, dimana Waktu proses perbaikan ini akan dibuka dalam 10 hari ke depan.

“Pasca penetapan DPS ini, kita akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan selama 10 hari yaitu pada 18 – 27 Agustus 2024. Bagi masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS bisa membuat tanggapan masyarakat dan memberikan data dukungnya kepada KPU dan jajarannya, di tingkat kelurahan ada PPS. Kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan”, sambungnya.