DPRD Riau angkat bicara terkait 118 ASN Pemprov terpapar COVID-19

id DPRD Riau,ASN Riau terpapar covid, covid riau, corona riau

DPRD Riau angkat bicara terkait 118 ASN Pemprov terpapar COVID-19

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto. (ANTARA/Diana Syafni).

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 118 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau dinyatakan terpapar COVID-19. Penambahan kasus positif di tubuh jajaran pemerintahan dilaporkan terus mengalami peningkatan dari jumlah kasus sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto di Pekanbaru, Senin, mengatakan kemunculan kasus positif COVID-19 di lingkup Pemprov diharapkan tidak mengganggu kinerja ASN. Meski kebijakan untuk bekerja dari dari rumah sudah mulai diberlakukan, dia mengharapkan agar profesionalitas ASN tidak berkurang selama proses work from home.

"Kalau terlalu banyak tentu akan mengganggu. Terutama SDM yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Apalagi IT dan e-government belum sepenuhnya diterapkan. Sehingga ini harus bisa diatasi oleh instansi yang ada di Pemprov Riau. Jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan," ucap Hardianto.

Politisi Gerindra itu mengingatkan akan pentingnya memperketat penerapan protokoler kesehatan. Dia juga berharap agar seluruh ASN maupun masyarakat disiplin untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kita pikir penerapan protokoler kesehatan secara personal adalah kunci. Kunci agar kita dijauhkan dari terpaparnya virus ini. Secara manusiawi dan alamiah jika setiap insan di Riau ini disiplin dan mematuhi protokoler kesehatan secara personal. Maka kasus ini akan dapat ditekan," ucap Hardianto.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru. Menindaklanjuti SE ini, Pemprov Riau kembali memberlakukan WFH. Dimana 25 persen pegawai masuk kantor secara bergantian. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap berkantor.

Baca juga: KPU Riau masih menunggu permohonan PAW enam anggota DPRD

Baca juga: Kondisi COVID-19 kian memburuk, Riau diminta segera berlakukan PSBB