Indragiri Hilir (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir, Riau kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal narkotika jenis sabu, Senin (14/9) namun salah satu pemilik narkoba itu tewas karena nekad melawan polisi bermodalkan sebilah badik.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
“Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Betang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag HumasAKP Warno saat press release.
Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.
Saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
"Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai dan anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," sebutnya.
Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personil polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.
Baca juga: Polisi Inhil amankan pemuda bawa sabu seberat 2,47 gram
“Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya
Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.
TKPtiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," pungkas Kapolres.
Baca juga: Polres Inhil sita 47,71 gram sabu dari dua tersangka
Berita Lainnya
Wujudkan pemilu damai, Polres Inhil bersama Forkopimda gelar doa bersama
16 December 2023 18:20 WIB
Remaja Inhil diringkus di Kalimantan Barat usai tebas leher teman karibnya
24 August 2023 17:05 WIB
Polisi tangkap penyelundup 70 ribu lebih benih lobster di Inhil
24 July 2023 17:49 WIB
Seekor tapir lemas saat terperosok di parit di Inhu
18 June 2023 9:32 WIB
Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi
20 May 2023 22:19 WIB
Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka
29 April 2023 17:55 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
10 unit kios Pujasera di Kateman ludes terbakar, kerugian capai Rp100 Juta
10 February 2023 14:51 WIB