Indragiri Hilir (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir, Riau kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal narkotika jenis sabu, Senin (14/9) namun salah satu pemilik narkoba itu tewas karena nekad melawan polisi bermodalkan sebilah badik.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
“Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Betang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag HumasAKP Warno saat press release.
Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.
Saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
"Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai dan anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," sebutnya.
Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personil polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.
Baca juga: Polisi Inhil amankan pemuda bawa sabu seberat 2,47 gram
“Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya
Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.
TKPtiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," pungkas Kapolres.
Baca juga: Polres Inhil sita 47,71 gram sabu dari dua tersangka
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Polres Inhil sosialisasikan tertib lalu lintas ke tukang ojek
06 December 2024 14:57 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB