Tembilahan (ANTARA) - BS tak berkutik saat diamankan Tim Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hilir karena memiliki sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, Selasa, mengatakan bahwa BS diamankan di rumahnya di Jalan Ahmad YaniKelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil Senin (24/8) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Di rumah BS ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih les merah. Selain sabu, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp150.000, satu unit handphone dan satu set alat hisap alias bong,” sebut Warno.
Mantan Kapolsek Mandah ini juga menuturkan bahwa penangkapan BS ini berkat laporan dari masyarakat.
"Anggota Sat Narkoba Polres Inhil merespon langsung informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan RT dan warga setempat," terang Warno.
Warno juga mengatakan pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Keritang mengamankan DW (35) di Dusun Duku Parit 1 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, pada Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah karena DW sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota Polsek Keritang langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap DW.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat di temukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hijau yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 3,5 butir pil warna biru diduga ekstasi," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tangkap seorang warga Kateman beserta 17,36 gram sabu
Baca juga: Miliki ratusan gram sabu dan ekstasi, warga Inhil Tembilahan Hulu dibekuk Polisi