Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru

id pemkab Bengkalis,PTUN Pekanbaru,koperasi BBDM,berita riau antara,berita riau terbaru

Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM,  Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru

Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo didampingi pengurus dan Kuasa Hukum saat memenangkan gugatan di PTUN Pekanbaru. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kisruh penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis terkait Surat Keputusan Kadiskop Bengkalis

nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru

akhirnya dimenangkan kubu Suwitno Pranolo, Selasa (18/8).

"Alhamdulillah, gugatan kita nomor 12/G/2020/PTUN. PBR akhirnya dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru terkait surat Kadiskop Bengkalis yang menyatakan bahwa Koperasi BBDM sah di ketuai Ismail cacat hukum," ujar Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo.

Pria Lebih lanjut Ewok menjelaskan, sesuai putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.

“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum tersebut, memutuskan menolak eksepsi dinas koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan serta memerintahkan dinas koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA),”ujar Ewok.

Otomatis dengan dicabutnya surat itu, sambung Ewok, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk. Sehingga hal ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Demikian penjelasan dari saya, didampingi semua pengurus dan penasehat hukum kantor hukum Megawati & Rekan di Pekanbaru,”ujarnya lagi.

Disinggung soal upaya selanjutnya, Suwitno Pranolo mengutarakan, dirinya tak akan berdiam diri. Untuk selanjutnya akan menyampaikan amar putusan ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.

“Kami akan tak akan berdiam diri, dengan sedaya upaya yang ada. Kami akan menyampaikan amar ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.Karena kami telah melaporkan saudara Herman M.Si sebagai Kadis Koperasi UMKM Bengkalis. Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. STPL /307/VII/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 31 Juli 2020. Yang saat ini sedang berperoses,”tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi BBDM dibawah kepemimpinan Suwitno Pranolo mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 23 April 2020. Suwitno dkk merasa keberatan atas surat Dinas koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan.

Baca juga: Terkait gugatan ke PTUN, Pengurus Koperasi BBDM pimpinan Ismail tetap sejalan dengan Pemkab Bengkalis

Baca juga: Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN

Baca juga: Koperasi BBDM: 6 Bulan lagi Pemilih Lahan Inti Plasma dengan Surya Dumai Terima Hasil