Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN

id Pemkab Bengkalis,koperasi bukit batu darul makmur,koperasi BBDM,berita riau antara,gugatan PTUN Diskop bengkalis,berita riau terbaru

Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN

Dinas Koperasi Bengkalis digugat pengurus Koperasi BBDM

Bengkalis (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Kabupaten Bengkalis Herman digugat pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang diketuiaSuwitno Pranolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Gugatan yang diajukan Suwitno Pranolo melalui kuasa hukumnya, Megawati SH, terkait surat Diskop 518/DISKOP-UKM/2020/18 yang dianggap sudah melampaui wewenang dan membuat putusan merugikan Anggota.

"Gugatan sudah kita masukan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 23 April 2020, kita minta kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil dari gugatan ini," ujar Suwitno Pranolo, Jumat (24/04).

Dikatakannya, gugatan terhadap surat Kadiskop yang ditujukan ke Menteri Negara Koperasi dan UKM RI tanggal 20 Januari 2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu.

"Pada poin pertama jelas Dinas Koperasi tidak akan mencampuri persoalan internal dan hanya sebagai fasilitator untuk penyelesaian konflik dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini," kata Suwitno Pranolo

Pria yang akrab disapa Ewok ini mengungkapkan pada poin berikutnya, Kadiskop mengatakan bahwa kepengurusan yang sah di bawah pimpinan H. Ismail, sementara legalitas yang mengatakan kepengurusan tersebut sah tidak ada.

"Diskop sudah jelas-jelas mengangkangi surat dari KementerianKoperasi RI Nomor 133/Dep.1/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, dimana Dinas Koperasi hanya sebagai mediator untuk mempertemukan kedua pihak, bukan mengatakan salah satu kepengurusan di bawah pimpinan Ismail yang sah," tegas Ewok.

Menanggapi hal tersebut Kadiskop Bengkalis Herman mengatakan bahwa adanya gugatan terhadap Dinas Koperasi ke PTUN Pekanbaru tidak menjadi persoalan.

"Silahkan saja dan itu hak mereka mendaftarkan ke PTUN, di dalam surat tersebut kita sudah sampaikan pada poin empat dimana bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dan tidak sependapat dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herman.

Baca juga: 3.062 UKM di Inhil terdampak COVID-19

Baca juga: UIR bimbing Koperasi gula aren buat pencatatan keuangan secara akuntansi

Baca juga: Gubernur Riau luncurkan tiga koperasi syariah di Siak