Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan

id Dugaan korupsi, Amril Mukminin, Bengkalis, Riau,Sidang Amril, bupati amril, korupsi bengkalis, amril korupsi

Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan

Sidang dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pak Bupati bilang kalau masih ada, satu pintu melewati saya saja biar anggota dewan tidak ribut
Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah fakta baru terungkap pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis sore (6/8).

Bupati Bengkalis nonaktif itu ternyata beberapa kali meminta uang ke PT Citra Gading Asritama (CGA), termasuk untuk keperluan Lebaran pada 2017 dengan jumlah miliaran rupiah.

Hal itu terungkap di persidangan dengan saksi Triyanto, staf PT CGA. Persidangan berlangsung secara virtual, yang mana saksi Triyanto berada di Kejaksaan Negeri Malang sedangkan Amril di Rutan Klas I Pekanbaru.

Uang untuk Amril diberikan Triyanto melalui ajudan, Azrul Nur Manurungdengan jumlah bervariasi di waktu dan tempat berbeda.

Triyanto mengatakan pemberian uang itu berawal ketika dirinya diperintah pemilik PT CCA, Ichsan Suaidi agar menemui Amril Mukminin untuk mengurus kelanjutan pengerjaan proyek Duri-Sei Pakning.

"Saya disuruh ke Bengkalis menemui bupati. Waktu itu diperintahkan untuk mengurus kelanjutan proyek Duri-Sei Pakning agar bisa kontrak," ujar Triyanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Lilin Herlina.

Lalu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwi Andospendy, membacakan keterangan Triyanto di BAP. "Pokoknya kamu temui bupati, pasti sudah beres karena sudah pernah saya kasih," kata Feby mengulangi ucapan Ichsan Suaidi di keterangan Triyanto.

Triyanto membenarkan perintah itu. JPU kemudian mempertanyakan maksud kata 'pasti sudah beres karena saya sudah kasih'.

"Menurut saya, Pak Ichsan pernah memberikan sejumlah uang pada Pak Bupati sehingga saya tindak lanjut untuk mengurus sampai terjadi kontrak," kata Triyanto.

Jumlah uang yang diberikan kepada Amril menurut Ichsan Suaidi sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar tapi dia tidak tahu kapan penyerahan uang itu "Di BAP, saudara sebut Rp2,5 miliar, mana yang benar?," sergahJPUyang membuat Triyantoakhirnya mengaku uang yang diberikan adalah sebanyak Rp2,5 miliar.

Dua minggu setelah mendapat perintah pada Mei 2016, Triyanto pergi ke Bengkalis dan menemui Amril. Ketika itu Triyanto menyampaikan kalau dirinya utusan dari PT CGA dan diminta Ichsan Suaidi untuk mengurus proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril ketika itu menyuruh Triyanto menindaklanjuti masalah proyek Jalan Duri-Sungai Pakning tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. "Saya disuruh ke Plt Kepala PUPR," kata Triyanto.

Dalam pertemuan itu juga disebutkan kalau PT CGA mengerjakan proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Namun ketika disinggung, apakah ada membicarakan masalah fee proyek dengan Amril, langsung dibantah Triyanto. "Kalau dengan Pak Amril Mukminin tidak pernah ada, juga tidak ada tawarkan fee," ucapnya.

Pada awal 2017, Triyanto bertemu dengan Amril dan ajudannya Azrul di Hotel Adi Mulya, Kota Medan. Ketika itu, Triyanto ditemaniRhemon Jamil yang diakui sebagai orang mengetahui historis proyek jalan di Bengkalis.

"Saya sampaikan ke Pak Bupati, kami sudah siap kerjakan proyek Jalan Duri-Sei Pakning," ungkap Triyanto.

JPU kembali mempertanyakan apakah ketika itu Triyanto ada membicarakan jumlah komitmen fee dengan Amril tapi tidak dijawab. "Saat itu saya tanya Pak Bupati, berapa nilai komitmen fee. Pak Bupati jawab, kamu kerja dulu yang bagus," kata Triyanto.

Untuk mengingatkan, JPU membacakanBAP Triyanto ketika diperiksa penyidik KPK. "Selain itu, saya sempat tanya Pak Bupati. Pak ini nanti kalau sudah kontrak, gimana adat istiadatnya (fee). Benar begitu?", ujar JPU.

Triyanto tidak membantah keterangannya itu. Meski menurutnya, ketika itu Amril tetap tidak menjawab terkait fee. "Tunjukkan hasil kerja dulu, kalau sudah kerja gampang," ujar Triyanto mengulangi ucapan Amril kepada dirinya.

Meski tidak ada membicarakan komitmen fee, tapi Amril beberapa kali meminta uang dari PT CGA. Uang itu diserahkan Triyanto melalui Azrul, ajudan Amril. Dijelaskan Triyanto, permintaan pertama sebelum lebaran 2017 sebesar Rp1,7 miliar.

"Itu sebelum lebaran, ada permintaan. Saya dipanggil ke rumah dinas bupati. Di sana, Pak Amril sampaikan ada butuh dana jelang lebaran. Dia minta Rp3 miliar," jelas Triyanto.

Atas permintaan itu, Triyanto berkoordinasi dengan Ichsan Suaidi. Lalu Triyanto diminta menghubungi Heri Mursyid (dari grup PT CGA) yang merupakan adik Ichsan Suaidi di Malang.

"Itu sekitar Juni 2017, sebelum lebaran," tambah Triyanto.

Oleh Suheri, Triyanto diberi uang sebesar Rp2 miliar. Uang itu dibagi dua, sebesar Rp1,7 miliar diserahkan kepada Amril melalui Azrul. Uang dalam bentuk Dollar Singapura itu diberikan tunai dan dibawa dengan paper bag pada 21 Juni 2017. Sementara uang Rp300 juta juga diberikan kepada Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris sebesar Rp150 juta dan PPTK, Ardiansyah sebesar Rp150 juta.

"Keduanya diserahkan di parkiran Grand Elit Pekanbaru," ungkap Triyanto.

Tidak hanya itu, setelah lebaran, pada awal Juli 2017, Amril melalui ajudannya Azrul menelpon Triyanto dan kembali meminta uang. Permintaan itu kembali disampaikan Ichsan Suaidi dan Triyanto kembali diarahkan menghubungi Heri di Malang.

Triyanto diberi uang sebesar Rp1,5 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Azrul, sedangkan sisanya Rp500 juta, diserahkan kepada Tajul sebesar Rp300 juta dan Ardiansyah Rp200 juta." Sekitar satu minggu atau pertengahan Juli, ditelpon lagi oleh Azrul minta tambahan (uang)," kata dia.

Sama seperti sebelumnya, saya sampaikan ke Ichsan Suaidi dan minta ke Heri. Oleh Heri diberi Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika. Uang diserahkan ke Azrul," jelas Triyanto.

Sebenarnya, kata Triyanto, tambahan uang yang diminta sebesar Rp2 miliar tapi hanya disanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan di Hotel Jaya Mulia di KotaPekanbaru.

"Cara serahkannya, saya sewa satu kamar di hotel kecil di Jalan Riau, namanya saya lupa. Uang diletakkan dalam paper bag di bawah tempat tidur. Saya keluar, kunci kamar diserahkan ke Azrul. Jadi, Azrul sendiri yang ambil uangnya," tutur Triyanto.

Tidak berhenti sampai di situ, ternyata Amril juga menerima uang dari Ichan Suaidi di Plaza Senayan Jakarta. Menurut Triyanto, uang yang diberikan sebesar Rp2,5 miliar. Amril juga pernah menanyakan masalah uang untuk anggota DPRD Bengkalis. Amril meminta agar kekurangan uang yang belum diberikan diserahkansaja kepada dirinya.

"Pak Bupati bilang kalau masih ada, satu pintu melewati saya saja biar anggota dewan tidak ribut," papar Triyanto.

Sejumlah keterangan Triyanto dibantah oleh Amril. Dia menyatakan tidak benar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Ichsan Suaidi tapi hanya sebesar Rp1 miliar.

"Saya terima uang sebesar Rp1 miliar dan Rp4,2 miliar melalui ajudan saya. Uang itu sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," tutur Amril.

Amril juga membantah kalau dirinya pernah meminta agar uang untuk anggota DPRD Bengkalis diserahkan melalui dirinya.

"Tidak pernah minta uang untuk anggota dewan. Kami tidak mengetahui apa pembicaraan PT CGA dan dewan," tegas Amril.

Atas bantahan Amril itu, Triyanto menyebutkan, kalau dirinya hanya mendapat informasi kalau Amril diserahiuang Rp2,5 miliar. "Itu yang saya dengar," tukas Triyanto.

Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Di antaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Untuk gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar, terungkap pula jika uang itu ada yang mengalir ke rekening istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan tahun jamak, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP