Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari Tengku Al Azmi, terpidana kasus korupsi komplek perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Tadi diserahkan oleh pihak keluarga terpidana sebesar Rp500 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan uang senilai setengah miliar rupiah itu selanjutnya disetorkan kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Al Azmi merupakan salah satu pihak yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011. Saat kejadian, dia adalah staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten tersebut.
Dalam perjalanan perkara, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan. Kerugian negara itu baru dibaya Rp500 juta dan masih menyisakan Rp426 juta.
"Keluarganya berjanji akan segera melunasi uang pengganti itu," sebut mantan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.
Diketahui, perkara itu sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Riau. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan. Sebagian masih menjalani hukuman, dan lainnya sudah bebas.
Para pesakitan itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), dan Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Lalu, Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Setda Pelalawan), Rahmat (staf Dispenda), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan), dan Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan).
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare.
Namun, setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan justru kembali dianggarkan dalam APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Pelalawan musnahkan kulit dan empat janin harimau sumatera, begini penjelasannya
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran lahan gambut di Pelalawan
Berita Lainnya
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Sinergi PalmCo Regional III-Kejaksaan Tinggi Riau dukung operasional berkelanjutan taat aturan
04 December 2023 15:14 WIB
Pertamina Patra Niaga bersama Kejaksaan kolaborasi kawal proyek PSN terminal elpiji
08 November 2023 14:09 WIB
Kejagung siap hadapi upaya hukum balik Jessica Wongso
15 October 2023 1:57 WIB
Polda Jatim limpahkan berkas kasus karhutla kawasan Bromo ke Kejaksaan
04 October 2023 13:52 WIB
Kejari Dumai belum temukan mark up pengadaan Bandwidth
29 July 2023 18:07 WIB
Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal
28 July 2023 15:54 WIB
Presiden Jokowi minta agar Kejaksaan Agung jaga kepercayaan masyarakat
22 July 2023 9:50 WIB