Kejaksaan Pelalawan musnahkan kulit dan empat janin harimau sumatera, begini penjelasannya

id harimau sumatera,janin harimau sumatera,pemusnahan kulit harimau sumatera,kejari pelalawan,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejaksaan Pelalawan musnahkan kulit dan empat janin harimau sumatera, begini penjelasannya

Pemusnahan barang bukti kulit dan empat janin harimau sumatera di Kejari Pelalawan, Riau, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, memusnahkan sehelai kulit dan empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti kasus perburuan satwa dilindungi yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah dieksekusi, maka barang bukti kita musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T. Suoth, di Pelalawan, Jumat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku di kantor Kejari Pelalawan. Turut hadir menyaksikan pemusnahan dari Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Nophy mengaku prihatin ketika menemukan kasus yang menyebabkan banyak kematian satwa dilindungi itu. Sebabnya, satu individu harimau betina yang dibunuh para pelaku, ternyata dalam kondisi bunting.

“Ini mestinya jadi satwa kebanggaan kami semua. Saya prihatin karena satwa yang dibunuh ini ternyata di dalam perutnya sedang mengandung ada empat janin. Kita bisa bayangkan sekali pidana ini sudah lima harimau sumatera yang mati,” katanya.

Indonesia memiliki tiga jenis spesies harimau, yakni harimau Jawa, harimau bali dan harimau sumatera. Namun, harimau jawa dan harimau bali sudah dalam kategori punah, sedangkan harimau sumatera dalam kategori terancam punah.

Populasi harimau sumatera berdasarkan data KLHK pada 2019 tersisa 600 ekor. Populasinya mengalami penurunan karena beberapa faktor, mulai dari akibat habitatnya di hutan yang terus berkurang, perburuan liar dan konflik dengan manusia.

Sebelumnya, Koordinator Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Sufriadi, menjelaskan Pengadilan Negeri Pelalawan sudah memvonis tiga terdakwa kasus perburuan harimau sumatera tersebut dengan hukuman yang berbeda pada 6 Mei 2020.

Terpidana pertama, M Yusuf divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sakban dan Toni Setiwan divonis dua tahun enam bulan penjara.

Terpidana M Yusuf terbukti sebagai eksekutor atau orang yang melakukan perburuan dengan barang bukti empat ekor janin harimau dan satu helai kulit harimau. Untuk dua pelaku lainnya dinilai membantu proses jual-beli hasil buruan.

Ketiga orang ini ditangkap pada Februari 2020 oleh tim terpadu Gakkum LHK dan Polda Riau. Dari rumah M Yusuf, petugas menyita empat ekor janin harimau dan satu kulit harimau.

Keempat janin tersebut diduga bukan berasal dari induk harimau yang telah diburu dan tersisa kulitnya. M Yusuf disebut telah membunuh seekor harimau lainnya dengan cara memasang setrum listrik dari genset di lahan kebun sawitnya. Harimau yang terjerat sebelumnya itu dikuliti dan empat ekor janin yang sudah membentuk seperti kucing itu dikeluarkan dari perut induk harimau.

Kulit induk harimau itu telah dijual M Yusuf, dan pelaku kembali melakukan aksinya dengan memburu harimau lain yang kemudian kulitnya ditemukan saat penangkapan.

Baca juga: KLHK beri 47 penghargaan terkait penanganan konflik harimau dengan manusia di Riau

Baca juga: BBKSDA Riau pasang dua perangkap Harimau di Desa Tenggayun

Baca juga: VIDEO - Seekor sapi mati, warga Desa Tenggayun Bengkalis temukan jejak harimau