Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil membongkar sindikat bisnis haram narkoba yang melibatkan satu keluarga besar melibatkan ibu, anak dan menantu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.
"Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram," kata Efrizal.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan lalu.
Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut. Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman "pengusaha" narkoba tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Indragiri Hulu.
Proses penangkapan itu, katanya, terbilang tak mudah karena rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Efrizal mengungkapkan saat penggerebekan berlangsung anggotanya sempat kesulitan masuk karena telah dipantau dari dalam rumah.
"Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan," ujarnya.
Namun polisi tak putus asa dan terus melakukan pencarian hingga ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.
Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
"Bisnis narkoba keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap," ujarnya.
Baca juga: Polda Riau sita 15,8 kilogram sabu-sabu Malaysia
"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," lanjutnya.
Dia mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, Polres Inhu juga akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijerat dengan TPPU," ucap Kapolres.
Baca juga: Tiga Kurir diringkus, Polres Bengkalis amankan 14,5 kg sabu-sabu
Baca juga: Polresta Pekanbaru bekuk bandit lima kilo sabu bersenjata api
Berita Lainnya
Kejari Bengkalis musnahkan 1,3 kg sabu dan 126 butir ekstasi
18 December 2024 6:57 WIB
Polisi tangkap pengedar 1 kg sabu asal Bengkalis dan NTB
16 December 2024 6:07 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Dua tersangka pengedar 20 paket sabu ditangkap Polres Dumai
07 November 2024 11:37 WIB
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB
Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering
21 October 2024 18:26 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB