Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 16 paket besar sabu-sabu atau setara 15,8 kilogram asal Malaysia yang diselundupkan melalui pulau terluar Indonesia, Rupat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Kamis, mengatakan sabu miliaran rupiah itu dijemput oleh dua orang kurir untuk diserahkan ke pengendali di Kota Dumai.
"Kedua tersangka menjemput sabu-sabu itu dengan sandi 'Barang Panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paketnya," kata dia.
Kedua kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara itu masing-masing berinisial DDM (36) dan YH (49). Keduanya tercatat sebagai warga Duri, Kabupaten Bengkalis.
Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan keberadaan mobil plat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat pada awal Juli 2020 lalu. Keberadaan mobil yang masuk via pelabuhan penyeberangan RoRo Dumai ke Rupat itu begitu mencolok dan menarik perhatian masyarakat.
Pulau Rupat sendiri adalah Pulau yang berada persis di bibir Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Penduduk di Pulau itu tidak begitu banyak sehingga keberadaan orang luar yang masuk ke Rupat akan langsung terdeteksi.
Berawal dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa 'barang panas' tersebut keluar dari Pulau Rupat menuju Dumai.
"Selama proses penjemputan hingga keluar dari Pulau Rupat kita terus ikut mereka. Hingga di pelabuhan RoRo Dumai, kita langsung melakukan penghadangan dibantu Dinas Perhubungan," ujarnya.
Saat penangkapan berlangsung pada Senin (5/7), Polisi menemukan seluruh paket sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam mobil. "Sabu-sabu disimpan di bawah kursi bagian tengah," tuturnya.
Dari interogasi petugas, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Kepada polisi, tersangka mengaku SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai. SM jugalah yang nantinya berperan untuk mengedarkan narkoba itu.
Namun, ia mengatakan bahwa pada saat penangkapan berlangsung cukup menarik perhatian masyarakat. Bahkan, akibat ramainya masyarakat sempat membuat jalur menuju kapal RoRo tersendat.
"Proses penangkapan sangat menyita perhatian masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Ini yang menghambat pengembangan kita untuk menangkap SM. Kemungkinan pada saat penangkapan itu SM telah mendengar kabar penangkapan tersebut sehingga kabur," ujarnya.
Akan tetapi, ia mengatakan telah memasukkan SM sebagai buronan. Jajarannya masih terus menyelidiki SM untuk menangkap salah satu pengendali narkoba dalam jumlah besar tersebut.
Narkoba kemasan baru
Suhirman menjelaskan bahwa dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita sabu-sabu dalam kemasan baru. Biasanya, dia mengatakan sabu-sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh bewarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang.
Namun, salah satu paket sabu-sabu kali ini berbeda. Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar dan seluruhnya beraksara Tiongkok.
"Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," katanya.
Baca juga: Modus baru peredaran narkoba di masa pandemi COVID-19 berkedok bansos
Baca juga: BNN Riau ungkap peredaran ganja dikendalikan dari Lapas
Baca juga: Militer temukan pesawat kecil terbakar diduga mengangkut ratusan kilogram narkoba
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB