Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan ijin memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan pada hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah atau 31 Juli 2020 kalender Masehi dengan syarat kondisi tubuh sehat serta mematuhi protokol kesehatan.
"Bagi yang demam tidak diperbolehkan ikut melaksanakan salat berjamaah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan Pemko Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan salat id di lapangan dan masjid, sesuai dengan ijin dan petunjuk dari Kementerian Agama.
"Syaratnya, jamaah harus menerapkan protokol kesehatan seperti dicek suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak bagi yang suhunya di atas 37,5 derajat jangan ikut," katanya.
Ia juga meminta agar jumlah panitia pelaksanaan hari raya kurban secukupnya saja dan tidak terlalu ramai. Panitia kurban juga diminta mengantarkan daging kurban secara langsung ke rumah-rumah warga.
"Panitia tidak perlu terlalu ramai, dan nanti tidak dibenarkan warga berkerumun dan menjemput daging kurban sendiri tetapi panitia akan mengantarkan daging ke rumah warga," katanya lagi.
Untuk pengawasan, lanjut Wako, nantinya tim kepolisian dan TNI, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP tentunya akan turun melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
"Nanti akan ada pengawasan dari tim, agar terlaksana protokol kesehatan," tukasnya.