Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA/SMKdi Provinsi Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya menduga telah terjadi kerugian negara dalam perkara yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 2018 lalu. Hanya saja, ia mengatakan untuk besaran nilai kerugian negara dalam proyek yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau itu masih menunggu hasil audit.
"Kerugian negara, ada. Tapi besarannya, belum (diketahui)," ujar Hilman Azasi.
Untuk memastikan besarannya, penyidik masih menunggu hasil audit PKN yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"(Penyidik) masih koordinasi terus dengan BPK," ujarnya.
Sembari itu, penyidik juga terus merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga menjadwalkan untuk meminta keterangan saksi ahli.
"(Pemeriksaan) Saksi belum (rampung). Masih jalan. Kita panggil saksi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,red), juga ahli," kata dia seraya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Terkait hal itu, Hilman memberikan penjelasannya.
"Tetap berjalan. Pada prinsipnya jalan semua," pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. "Deal-dealan" tersebut dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Pihak Disdik Riau juga seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Riau rotasi jabatan dua asisten
Berita Lainnya
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejagung hari ini jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
04 April 2024 9:42 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Kemendagri tekankan profesionalisme aparat bidang perizinan cegah korupsi
21 March 2024 13:48 WIB
Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah
20 March 2024 13:41 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB