Gugus tugas: Pengelola wisata harus patuhi serta terapkan protokol kesehatan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Gugus tugas: Pengelola wisata harus patuhi serta terapkan protokol kesehatan

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengingatkan para pegiat dan pengelola kawasan wisata harus mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan bila kawasan wisata di 270 kabupaten dan kota dibuka secara bertahap.

"Ingat pesan Ketua Gugus Tugas, Menteri Pariwisata dan juga Menteri Lingkungan Hidup bahwa kawasan pariwisata alam dibuka bertahap dan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Selasa.

Baca juga: Terdampak COVID-19, ekonomi RI dinilai lebih baik dibanding negara lain

Terkait teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, tergantung pada ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020.

Ia mengingatkan para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama.

Selain imbauan mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjung, dr Reisa mengatakan para pekerja dan sumber daya pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19.

"Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup," katanya.

Guna mencegah penularan di kawasan wisata, pengelola disarankan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) untuk membeli tiket atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. Hal tersebut bertujuan menghindari antrean panjang di pintu masuk.

Selain itu, pengelola wisata juga harus melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto yang biasa disukai wisatawan. Kemudian termasuk pula mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan dan transaksi.*

Baca juga: Doni Monardo: Asap akibat karhutla bisa tingkatkan risiko terpapar COVID-19

Baca juga: 3.027 rapid test digunakan Tim Gugus Tugas COVID-19 Bengkalis


Pewarta: Muhammad Zulfikar