Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi Si Lancang Kuning, begini kemampuannya

id Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, jaksa,aplikasi lancang kuning,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi Si Lancang Kuning, begini kemampuannya

Kejati Riau Mia Amiati (tengah) didampingi Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Walikota Pekanbaru Firdaus meresmikan PTSP dan peluncuran aplikasi Si Lancang Kuning, Rabu. (ANTARA/HO- Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru meluncurkan aplikasi berbasis Android Sistem Layanan Cepat Tilang, Barang Bukti, Konsultasi Hukum dan Informasi Penting atau disingkat "Si Lancang Kuning" yang memuat beragam fitur untuk memudahkan pelayanan hukum masyarakat ibu kota provinsi Riau tersebut.

Selain aplikasi "Si Lancang Kuning" yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga meresmikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pekanbaru, Rabu. Layanan terintergrasi itu berada di satu ruangan gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segala urusan hukum, baik itu tilang, konsultasi hukum, hingga keperluan menjenguk tahanan.

"Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi Kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati di Pekanbaru, Rabu.

Dari pengamatan antara, aplikasi itu sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. Beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi itu diantaranya adalah Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita.

Tilang Online misalnya, Mia mengatakan masyarakat Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus denda tilang kendaraan. Masyarakat juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring. Sehingga tidak perlu lagi ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengambil secara langsung.

Begitu juga dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mencontohkan sepeda motor yang menjadi barang bukti dan putusan hakim dikembalikan ke pemilik. Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring via aplikasi atau langsung terpadu satu pintu. Bahkan, Mia mengatakan Kejari Pekanbaru menyiapkan fasilitas antar gratis kepada masyarakat.

"Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis," ujarnya.

Lebih jauh, Mia mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Untuk itu, segala layanan yang disiapkan tersebut merupakan wujud dari predikat yang diraih serta sebagai salah satu upaya mewujudkan ke tahap selanjutnya, wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Ia tak memungkiri aplikasi itu diterapkan di wilayah hukum Provinsi Riau dan diperluas ke seluruh penjuru Nusantara mengingat aplikasi besutan Korps Adhyaksa itu merupakan yang pertama di Indonesia.

"Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukan dari bapak dan ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi," urainya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan bahwa esensi dari peluncuran aplikasi dan layanan PTSP itu adalah perubahan mental dan pola fikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat.

"Kita sediakan tempat dan aplikasi tapi tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan," kata mantan jaksa fungsional KPK tersebut.

Baca juga: Pemkab Siak Vidcon sosialisasi aplikasi Mata Bansos COVID-19

Baca juga: Jerman akan luncurkan aplikasi pelacakan kontak COVID-19 pekan ini

Baca juga: Dinsos Siak sambut peluncuran aplikasi Mata Bansos COVID-19