Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru, Cabang Panam, melaporkan 285 perusahaan di wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbarukarena dinilai bermasalah.
"Masalahnya ada yang menunggak, dan ada juga yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rully Affandi pada acara, forum komunikasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka optimalisasi pelayanan dan manfaat kepada peserta, di Pekanbaru, Rabu.
Acara tersebut diikuti oleh perusahaan, yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi belum ikut empat jenis kepesertaan.
Rully menjelaskan, pelaporan ini dibuktikan dengan diterbitkannya, Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi 285 perusahaan. Selanjutnya kini dalam proses non litigasi. Upaya non litigasi diambil mempertimbangkan niat baik perusahaan, untuk mau mencicil tunggakan sesuai kesepatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"50 pelaporan telah kita selesai, dan kini dalam proses pembayaran bagi yang menunggak," tuturnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Riau-Kepri jaring kepesertaan mahasiswa dan pelajar magang
Ia menambahkan, jika melihat data tahun lalu jumlah yang dilaporkan, mencapai 300 an perusahaan. Dengan total dana berhasil ditagih Rp1 miliar.
"Artinya kita menghimbau kepada perusahaan, patuhilah aturan bagi yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan silahkan mengajukan, yang menunggak bayarkan, sehingga tidak akan berurusan dengan kejaksaan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Cabang Panam, Esra Nababan menyatakan peserta sosialisasi ini, semua perusahaan yang belum terdaftar jaminan pensiun, yakni baru tiga, seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian.
"Tujuannya agar perusahaan yang baru daftar sebahagian program, mereka bisa ikut program ke empat yakni pensiunan," ujar Esra Nababan.
Ia menambahkan jika pekerja ikut empat program, besaran biayanya tergantung upah yang dilaporkan, dikali 3% nya, kalau dihitung dari Upah Minimum Propinsi (UMP), misalnya pekerja hanya bayar Rp243.000 per bulan untuk ke empat program.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan akan tindak perusahaan penunggak iuran
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru gandeng Kejari eksekusi penunggak iuran
BPJS Ketenagakerjaan laporkan 285 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Bpjs tk