BPJS Ketenagakerjaan Riau-Kepri jaring kepesertaan mahasiswa dan pelajar magang

id Bpjs TK

BPJS Ketenagakerjaan Riau-Kepri jaring kepesertaan mahasiswa dan pelajar magang

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono (Vera Lusiana)

Bpjs tk
Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat Riau dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) menyampaikan bahwa pelajar maupun mahasiswa yang sedang mengikuti praktik magang industri di sejumlah Hotel maupun perusahaan wajib terdaftar program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"nak-anak yang duduk di bangku sekolah terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tentunya memiliki mata pelajaran magang kerja di perusahaan begitu juga dengan mahasiswa yang mempunyai mata kuliah KKN, Selama magang mereka wajib dilindungi dalam program kecelakaan kerja dan kematian," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono di Pekanbaru, Rabu.

Budiono menjelaskan ini mengantisipasi agar kejadian beberapa waktu yang lalu yang menimpa seorang pelajar magang di salah satu hotel di Pekanbaru yang meninggal pasca amblas nya lift barang.

"Kami sangat menyayangkan karena pemberi kerja magang yang tidak mendaftarkan anak magangnya," ujar dia.

Seyogyanya lanjut dia apabila yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko Kematian atau Kecelakan Kerja akan mendapat perlindungan berupa Pengobatan sampai sembuh, santunan jika mengalami resiko cacat ataupun meninggal dunia dengan besaran 48 kali upah serta bantuan uang kubur sebesar Rp 3 juta dan santunan berkala dengan total Rp 4,8 Juta.

Budiono mengatakan kewajiban mengikutsertakan itu tertuang di dalam PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, selanjutnya Kewajiban pembiayaan premi iuran dari siswa yang magang itu dibebankan kepada perusahaan ditempat magang.

Ia mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi dan sekolah yang memiliki kurikulum kegiatan magang, Hal itu lantaran masih banyak Siswa maupun mahasiswa yang mengikuti praktik magang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Ia juga memaparkan sebanyak 37 SMK sederajat di Pekanbaru dengan total peserta didik 6.485 Siswa berpotensi akan melaksanakan tugas magang di tahun ajaran ini

"Jadi selama magang, mereka berhak dan wajib mendapatkan perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Selama menjadi peserta, mereka mendapatkan hak yang sama sebagai peserta jaminan sosial," pungkasnya.

***3***