BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru gandeng Kejari eksekusi penunggak iuran

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru gandeng Kejari eksekusi penunggak  iuran

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pekanbaru (Vera Lusiana)

BPJS Ketenagakerjaan
Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam gandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi dan penegakan hukum kepada perusahaan yang belum patuh kategori menunggak iuran dan jasa kontruksi (Jakon).

"Untuk mempertegas kerjasama ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam rangka penegakan hukum kepada perusahaan belum patuh kategori menunggak iuran dan jasa kontruksi," kata Petugas Pemeriksa Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Priskanta boru Tarigan di Pekanbaru, Rabu.

Priskanta boru Tarigan didampingi Rita Siregar selaku Petugas Pemeriksa Cabang dan Reza Ahmad Fadhli Selaku Relationship Officer menjelaskan kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum dengan pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian dari kolaborasi antara lembaga negara dalam rangka menegakkan regulasi khususnya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Duri tambah 896 kepesertaan baru

"Sebagai pengacara negara, Kejaksaan membantu kami dalam menyadarkan para pengusaha serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja mereka melalui jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pekanbaru Rully Afandi, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan usaha persuasif kepada seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar taat kepada regulasi.

Ia menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program pemerintah sesuai UU 40/2004 dan UU 24/2011 sehingga semua badan usaha WAJIB mendaftarkan badan usaha dan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus melaporkan secara benar upah yang dibayarkan, jumlah tenaga kerja serta wajib ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran dan itu baru bisa dikategorikan patuh kepada hukum. Jika memang tidak patuh terhadap hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Disnaker Riau Dorong BPJS-Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Pekerja Proyek "Flyover"