Pekanbaru (Antaranews Riau) - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, kini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan santunan kepada DE karyawan PT Dewanto Cipta Pratama yang meninggal pada area pengerjaan fisik proyek flyover simpang pasar pagi Arengka, Kota Pekanbaru.
"Almarhum DE harus segera mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan karena itu merupakan haknya, apalagi kasus meninggalnya terjadi pada akhir Desember 2018, dan sudah cukup lama," kata Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Riau, Rasidin di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Rasidin, pencairan klim Jaminan Kecelakaan Kerja sangat mudah dilakukan sebab setiap Perusahaan mengambil uang proyek maka santunan karyawan langsung dipotong saat itu, sebab kebijakan ini sudah menjadi yargon BPJS Ketenagakerjaan yang didukung oleh SK dua Mentri dan SK Gubernu Provinsi Riau.
Jadi, katanya lagi, tidak harus menunggu lama, jika buruh meninggal saat bekerja, dan sembari mendorong percepatan pembayaran klim asuransi kecelakaan kerja itu, maka sejak dua hari ini Dinasker Trans Riau sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
"Kita targetkan investigasi selesai lima atau enam hari, meliputi pengecekan dokumen perijinan, dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), wajib lapor, pemberian alat perlindungan diri untuk buruh, serta menyangkut lingkungan kerja," katanya.
Seluruhnya akan dicek, katanya menekankan agar perusahaan diarahkan dan diingatkan selanjutnya bisa diberikan tindakan yang tepat supaya dimana pun perusahaan tersebut mengerjakan fisik proyek harus mematuhi standar kerja agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Ia menjelaskan, untuk penanganan kasus kecelakaan kerja, jika ada satu atau lebih perusahaan yang membandel dan tidak peduli dengan K3, maka Dinas Nakertrans Riau menurunkan tim ke lapangan, dan jika perusahaan beroperasional tidak sesuai dengan SOP akan ditindak sesuai dengan prosedur dengan melayangkan nota pertama berupa peringatan.
Namun, jika perusahaan masih tidak mengindahkan imbauan Dinas Nakertrans, maka tindakan akan ditingkatkan pada nota kedua, berikutnya panggilan pertama dan kedua selanjutnya baru dilakukan projustisia untuk di BAP oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Nakertrans Riau.
Selanjutnya PPNS Dinas Nakertrans Riau akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) dari Kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), jika kasus kecelakaan kerja memuat unsur pidana.
Baca juga: Anggota DPRD Riau: Hujan Hambat Progres Pembangunan Dua Flyover
Baca juga: Tiga Proyek Strategis Riau ditargetkan rampung Januari 2019
Berita Lainnya
Sebanyak 113.000 warga Pekanbaru terima kartu prakerja
02 December 2024 6:34 WIB
Disnaker Riau salurkan jaminan kesehatan ketenagakerjaan Rp2,351 miliar
30 October 2024 5:54 WIB
Disnaker Provinsi Riau minta perusahaan segera penuhi hak pekerja
26 June 2024 18:44 WIB
Disnaker Provinsi Riau terima 12 laporan pengaduan THR
03 April 2024 21:05 WIB
Disnaker Riau buka posko pengaduan THR bagi karyawan
19 March 2024 22:39 WIB
Korban kecelakaan kerja di Inhu akhirnya meninggal, Disnaker ivestigasi
19 August 2023 14:10 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB
Kecelakaan kerja di PHR, Disnaker Riau lakukan investigasi
10 June 2023 7:19 WIB