BPJS Ketenagakerjaan akan tindak perusahaan penunggak iuran

id Bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan akan tindak perusahaan penunggak iuran

Rapat pembentukan tim penindakan BPJS ketenagakerjaan (Vera lusiana)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau membentuk Tim Terpadu Penegakan Hukum yang bertugas menindak perusahaan yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja, dan menunggak iuran wajib.

"Kami bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Pemeriksaan Terpadu yang sebelumnya telah diselenggarakan beberapa waktu lalu guna penyelesaian ketidakpatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Daftar Sebagian Upah, sebagian Tenaga Kerja maupun daftar sebagian Program," kata Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Budiono kepada antara di Pekanbaru, Kamis.

Budiono menjelaskan tim terpadu ini terdiri dari, seluruh petugas pemeriksa di jajaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau yang berada di Provinsi Kepulauan Riau , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, yang penandatanganannya diselenggarakan di Pekanbaru pada hari Kamis 14 Februari 2019.

Menurut Budiono, sepanjang 2018, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Khususnya Provinsi Kepulauan Riau dengan Wasnaker telah melakukan pemanggilan terhadap 208 Perusahaan di provinsi Kepulauan Riau, dengan potensi iuran kurang lebih 730 tenaga kerja belum mendapatkan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Rp10,5 miliar tunggakan Iuran.

"Kami berharap hasil pembentukan program kerja pemeriksaan terpadu tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Pada tahun ini, tim pemeriksaan terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Wasnaker Kepri akan melakukan penindakan terhadap 272 perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran atuan jaminan sosial ketenagakerjaan.