Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar yang bersumber dari denda tilang pengendara lalu lintas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto di Pekanbaru, Jumat, mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi yang terkumpul sepanjang 2019 lalu.
"Untuk tilang, di tahun 2019, kami berhasil mengumpulkan Rp3.229.997.500," katanya.
Ia merincikan denda tilang yang telah menjalani proses peradilan terbanyak dikumpulkan pada Oktober 2019 yang mencapai Rp524 juta. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tilang cenderung meningkat pada bulan-bulan terakhir 2019, dibanding awal tahun yang rata-rata hanya berkisar Rp240 jutaan.
Selain berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari ribuan pengendara yang masih gemar melanggar lalu lintas, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga menyatakan berhasil menjaring Rp5 miliar beragam perkara tindak pidana umum.
PNBP itu berasal dari denda perkara narkoba sebesar Rp1,9 miliar serta Rp3,2 miliar beragam perkara tindak pidana umum lainnya. Sehingga, secara keseluruhan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengumpulkan Rp8,18 miliar yang masuk dalam PNBP.
"Di tahun 2019 kemarin, bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp8.184.501.256, yang masuk dalam PNBP," jelasnya.
Baca juga: Operasi Zebra di Inhil hasilkan 832 surat tilang, pelajar SMA dominasi pelanggaran
Baca juga: Jumlah tilang Operasi Zebra Dumai naik 47,57 persen