Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menahan Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, tersangka pembunuh anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.
Penahanan Caca Gurning dilakukan pasca-penyerahan tersangka berikut barang bukti atau Tahap II oleh penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari Pekanbaru), Rabu siang.
Setelah menjalani proses administrasi, tersangka yang sempat buron selama lebih enam bulan itu kemudian dipaksa berjalan jongkok dengan sejumlah tahanan lainnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas Caca dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas Caca akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan. Mungkin sehari atau dua hari ke depan, pemberkasan selesai dan kita limpahkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberap waktu lalu.
Adi Kadir mengatakan, putusan yang terhadap Andi sendiri akan disertakan sebagai salah satu bukti yang dijadikan penguat dakwaan di Pengadilan.
Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca-peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.
Caca ditangkap di Kota Pekanbaru dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka saat itu melawan dan berupaya kabur. Selama 3 bulan pemberkasan, Caca sebelumnya juga ditahan di Mapolresta Pekanbaru.