DPM-PTSP Pekanbaru imbau pelaku usaha urus izin operasional saat normal baru

id Kepala DPM-PTSP,kota pekanbaru,pekanbaru

DPM-PTSP Pekanbaru imbau pelaku usaha urus izin operasional saat normal baru

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Jumat (12/6). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengimbau pelaku usaha mengurus izin operasional di era normal baru agar perekonomian di kota ini tetap menggeliat.

"Pekanbaru memang mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju normal baru," kataKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Jumat.

Jamil mengatakan, itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakatnya yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kata Jamil, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha."Caranya pelaku usaha membuat surat permohonan izin operasional ke DPM-PTSP, dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha," katanya.

Kata dia, semua ini disyaratkan agar masyarakat secara mandiri bisa mencegah penularan virus COVID-19 kembali, walau kehidupan dan aktifitas normal baru berjalan.

"Sejak memasuki masa transisi Perilaku Hidup Baru, sudah ada 17 usaha yang daftarkan untuk mendapatkan izin operasional," katanya.

Adapun jenis usaha yang sudah mendaftar seperti, BD-2 Management, MP Club Management, BD-1 Management, RP International Executive Club, Grand Central Hotel Pekanbaru, RM Pauh Piaman Management, MC Donal Sudirman, MC Donal Transmart Pekanbaru.

Baca juga: Bisnis hotel di Pekanbaru mulai menggeliat setelah PSBB berakhir, begini penjelasannya

Kemudian Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru, Hotel Tjokro Pekanbaru, PT Putra Jaya Sentosa, Hollywood Hotel, Hotel Ayola, Hotel Premier Pekanbaru, Hotel Jatra Pekanbaru, Hotel Novotel.

"Ini baru pengajuan, belum dikeluarkan izinnya," katanya.

Dikatakan dia, sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu selesai dalam dua hari, setelah tim turun.

Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Guna memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," tukasnya.

Baca juga: Sempat dievakuasi sesuai protap COVID-19, PNS tewas di Pekanbaru dimakamkan keluarga

Baca juga: Pegadaian Pekanbaru resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit 2.645 nasabah