Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengimbau pelaku usaha mengurus izin operasional di era normal baru agar perekonomian di kota ini tetap menggeliat.
"Pekanbaru memang mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju normal baru," kataKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Jumat.
Jamil mengatakan, itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakatnya yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kata Jamil, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha."Caranya pelaku usaha membuat surat permohonan izin operasional ke DPM-PTSP, dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha," katanya.
Kata dia, semua ini disyaratkan agar masyarakat secara mandiri bisa mencegah penularan virus COVID-19 kembali, walau kehidupan dan aktifitas normal baru berjalan.
"Sejak memasuki masa transisi Perilaku Hidup Baru, sudah ada 17 usaha yang daftarkan untuk mendapatkan izin operasional," katanya.
Adapun jenis usaha yang sudah mendaftar seperti, BD-2 Management, MP Club Management, BD-1 Management, RP International Executive Club, Grand Central Hotel Pekanbaru, RM Pauh Piaman Management, MC Donal Sudirman, MC Donal Transmart Pekanbaru.
Baca juga: Bisnis hotel di Pekanbaru mulai menggeliat setelah PSBB berakhir, begini penjelasannya
Kemudian Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru, Hotel Tjokro Pekanbaru, PT Putra Jaya Sentosa, Hollywood Hotel, Hotel Ayola, Hotel Premier Pekanbaru, Hotel Jatra Pekanbaru, Hotel Novotel.
"Ini baru pengajuan, belum dikeluarkan izinnya," katanya.
Dikatakan dia, sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu selesai dalam dua hari, setelah tim turun.
Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Guna memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," tukasnya.
Baca juga: Sempat dievakuasi sesuai protap COVID-19, PNS tewas di Pekanbaru dimakamkan keluarga
Baca juga: Pegadaian Pekanbaru resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit 2.645 nasabah
Berita Lainnya
DPM-PTSP Pekanbaru tinjau12 hotel ajukan izin normal baru, ini hasilnya
18 June 2020 11:26 WIB
Sah, Sekda dan Pj Wali Kota Pekanbaru resmi jadi tersangka korupsi
04 December 2024 3:50 WIB
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi lantik Roni Rahmat jadi Pj Wali Kota Pekanbaru
03 December 2024 20:11 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru tiba di Gedung KPK, begini penampakannya
03 December 2024 18:48 WIB
Usai OTT, Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru diterbangkan ke Jakarta
03 December 2024 14:18 WIB
KPK temukan uang Rp1 miliar saat OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
03 December 2024 13:28 WIB
Penangkapan PJ Wali Kota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
03 December 2024 13:26 WIB
Pasca OTT, KPK segel ruang kerja Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru
03 December 2024 11:07 WIB