Pegadaian Pekanbaru resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit 2.645 nasabah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Pegadaian

Pegadaian Pekanbaru resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit 2.645 nasabah

PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru, periode 9 April - 8 Juni 2020 telah melakukan resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit bagi 2.645 nasabah (Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru, periode 9 April - 8 Juni 2020 telah melakukan resktrukturisasi Rp93,6 miliar kredit bagi 2.645 nasabah yang mengalami gangguan produktivias usahanya karena terpapar pandemi COVID-19.

"Bentuk resktrukturisasi kredit yang diberikan tersebut yakni dengan cara perpanjangan jangka waktu, penundaan bayar angsuran, dan pembebasan tunggakan denda," kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru, Muhammad Nur Kasan, di Pekanbaru, Kamis,

PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru, memiliki tiga area wilayah kerja yakni Provinsi Sumbar, Provinsi Riau, dan dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut dia, nasabah yang berhak mendapatkan kebijakan resktrukturisasi tersebut adalah nasabah produk mikro aktif (belum cuttoff), memiliki usaha yang terdampak corona, barang jaminan masih dikuasai nasabah dan usaha masih berjalan atau berhenti sementara karena pandemi COVID-19.

Selain itu, katanya menyebutkan, status kredit tidak dalam proses pengadilan, status kredit masuk dalam kolektibilitas L, DPK, KL DR dan M,

"Sedangkan proses pemberian stimulus adalah dengan cara nasabah mengajukan permohonan melalui web atau datang ke outlet (pssion dan LOS menyediakan informasi nasabah yang memenuhi kriteria), kemudiaan disurvei oleh tim mikro, wawancara telp/chat, atau dilakukan kunjungan kepada nasabah," katanya.

Jika disetujui, katanya, maka pinjaman yang disetujui untuk direstrukturisasi di approve oleh pemutus, berikutnya akad, serta Pimpinan Cabang dan nasabah melakukan addendum akad, dan kasir tidak membayarkan uang pinjaman.

Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memberikan keringanan padak UKM dalam membayar kredit selama 1 tahun dalam masa pandemi COVID-19 ini, maka di Pegadaian menerapkan secara tiga bulan, perpanjangan penundaan pembayaran, dan jika masih tidak mampu diberikan lagi 3 bulan berikutnya, dan 3 bulan beriktunya lagi jika masih tidak mampu bangkit dilanjutkan lagi.

"Semoga pandemi COVID-19 ini cepat berakhir sehingga pertumbuhan ekonomi dan usaha masyarakat bisa segera berjalan normal," katanya.