Tinjau Check Point Sabak Auh, Bupati: masuk-keluar Siak diperiksa dan diberi tanda

id Siak, psbb siak, corona siak, pemkab siak

Tinjau Check Point Sabak Auh, Bupati: masuk-keluar Siak diperiksa dan diberi tanda

Bupati Siak, Alfedri (baju putih kiri) ketika meninjau Pos Check Point di Sabak Auh.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri bersama Kepala Kepolisian Resor setempat AKBP Doddy F Sanjaya melakukan pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari kedua di pos check point Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh.

"Hari ini kami meninjau pos penyekatan PSBB, baik bagi pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari kabupaten Siak. Selain itu mengecek seluruh persiapan, SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personil," kata Alfedri.

Peninjauan tersebut juga didampingi Komandan Daerah Militer Sabak Auh, Asisten I Pemkab Siak dan pimpinan Organiaasi Perangkat Daerah lainnya. Alfedrimenjelaskan, kalau keluar dari kabupaten Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan-pembatasan.

Namun ada pengecualian untuk angkutan sembako, keperluan COVID-19, ambulans, dari Kepolisian maupun TNI. Kemudian orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan di lakukan pemeriksaan.

Bagi orang yang masuk ke Siak akan dilakukan pengecekan. Jika suhu tubuhnya 38 derajat ke atas akan dilakukan rapid test di pos cek poin ataupun di pusat kesehatan masyarakat terdekat.

Sementara, orang yang dibawah 38 derajat mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian melapor ke Puskesmas dan RT setempat yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan untuk selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Alfedri menegaskan, bagi pengguna kendaraan harus memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka disuruh balik lagi atau tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Siak.

"Yang dicek itu dua, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal 3 orang satu di depan dua di tengah," jelasnya

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda. Hal tersebut berupa gelang stiker.

"Gelang ini adalah upaya kita bersama Gugus Tugas COVID-9 yang dipakaikan kepada orang dari luar Siak. Gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan," sebut Doddy.

Sehingga lanjut dia, kedatangan orang tersebut diketahui oleh petugas dan menghindari dari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk satu hari (tidak menginap).

"Jadi artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Bagi mereka yang ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri," imbuhnya. (adv)

Baca juga: Bantu ekonomi warga, Polres Siak berikan bibit tanaman dan bebek petelur

Baca juga: Disdikbud Siak lakukan musyawarah guru mata pelajaran SMP secara daring