PSBB di Bengkalis diberlakukan18 Mei 2020

id Pemkab Bengkalis,Psbb bengkalis, bengkalis

PSBB di Bengkalis diberlakukan18 Mei 2020

Plh Bupati Bengkalis Bustami HY. (ANTARA/HO

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Senin 18 Mei 2020.

"Meski sudah diputuskan untuk melakukan PSBB oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada 13 Mei 2020 kepada kabupaten Bengkalis bersama empat kabupaten/kota di Provinsi Riau lainnya, namun penerapannya kita lakukan Senin 18 Mei 2020," ujar Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, Sabtu (16/5).

Dikatakannya, sebelum diterapkan PSBB tersebut dilakukan terlebih dahulu sosialisasi ke masyarakat, dan terkait sanksi atas pelanggaran secara efektif bakal dilakukan pada hari diterapkan.

"Untuk saat ini, tiga hari ke depan Kabupaten Bengkalis akan lakukan sosialisasi dan selanjutnya pada hari Senin akan kita efektifkan sanksinya," kata Bustami HY.

Bustami juga mengajak seluruh Forkopimda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, misalnya dengan memasang baliho di jalan-jalan dan tempat yang memungkinkan," lanjut Bustami.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sedang mempersiapkan Perbup terkait PSBB ini.

"Insyaallah Perbup ini akan diselesaikan segera, apa saja yang tidak diperbolehkan selama PSBB serta sanksinya tertera di sana," lanjutnya.

Kemudian Bustami berharap masyarakat bisa memahami kondisi Kabupaten Bengkalis saat ini dengan mematuhi imbauan pemerintah demi kebaikan bersama.

"Tentunya besar harapan kami agar masyarakat paham, mengerti dan mau menuruti imbauan pemerintah demi keselamatan kita semuanya," harapnya.

Baca juga: PSBB Dumai Dimulai 18 Mei 2020, Target Hanya Satu Tahap

Baca juga: Ini kritik Ketua DPRD Kota Pekanbaru terkait PSBB tahap III

Baca juga: PSBB diberlakukan, Pemkab Siak langsung salurkan sembako dan BLT